Komnas HAM Kirim Amicus Curiae ke PN Tanjung Jabung Timur, Minta Sidang Pidana 14 Warga Ditangguhkan
JAMBI — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menyerahkan dokumen pendapat hukum atau Amicus Curiae kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur. Langkah ini diambil untuk mengawal proses persidangan empat perkara pidana yang menjerat 14 warga termasuk ahli waris almarhum H. Hanik, dalam konflik lahan perkebunan kelapa sawit melawan PT Mitra Prima Gitabadi (PT MPG).
Melalui surat resmi bernomor 666/PM.00.03/AC.01/VIII/2026 bertanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Saurlin P. Siagian, Komnas HAM meminta Majelis Hakim menangguhkan pemeriksaan perkara pidana tersebut. Komnas HAM menilai tuduhan pidana berakar dari sengketa kepemilikan tanah seluas sekitar 205 hektar di Desa Kuala Mendahara yang saat ini masih dalam proses gugatan perdata.
Sengketa Perdata Berujung Kriminalisasi
Konflik ini bermula dari klaim tumpang tindih atas lahan perkebunan. Pihak warga dan ahli waris mendasarkan kepemilikan mereka pada Surat Keterangan Kepala Desa Kuala Mendahara Nomor 146/PH/1974 tertanggal 24 Juni 1974. Sementara itu, PT MPG menguasai dan mengelola lahan tersebut dengan mengacu pada Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tahun 2005.
Untuk menguji legalitas kepemilikan tersebut, ahli waris mengajukan gugatan perdata di PN Tanjung Jabung Timur dengan register Perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN.Tjt. Namun, di tengah proses peradilan perdata yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), PT MPG melaporkan 14 warga ke Polres Tanjung Jabung Timur atas tuduhan pencurian hasil kelapa sawit dan tindak pidana lainnya.
Laporan polisi tersebut memicu empat berkas perkara pidana di PN Tanjung Jabung Timur, yakni Nomor 56, 57, 58, dan 59/Pid.B/2026/PN.Tjt.
Temuan dan Perspektif HAM Komnas HAM
Dalam berkas Amicus Curiae yang disusun berdasarkan kewenangan Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM menegaskan beberapa temuan pokok:
• Irisan Hukum yang Kuat: Perkara pidana yang didakwakan kepada 14 warga berkaitan langsung dengan aktivitas di atas objek tanah yang status kepemilikannya masih disengketakan secara perdata.
• Potensi Pelanggaran Hak Atas Keadilan: Memaksakan penjatuhan pidana sebelum ada kepastian hukum perdata berpotensi mendahului penentuan hak yang sah serta melanggar hak atas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dijamin Pasal 17 UU HAM.
• Penerapan Perma No. 1 Tahun 1956: Mengacu pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, jika pemeriksaan pidana bergantung pada putusan perdata mengenai hak atas suatu barang, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan (prejudisiel geschil).
"Penentuan mengenai pihak yang memiliki hak atas objek sengketa merupakan persoalan yang terlebih dahulu harus memperoleh kepastian hukum sebelum dijadikan dasar untuk menilai adanya pertanggungjawaban pidana," tegas Komnas HAM dalam berkas pendapatnya.
Kuasa Hukum Sambut Baik Langkah Komnas HAM
Zainal Abidin, kuasa hukum para terdakwa yang melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Komnas HAM, menyampaikan apresiasi mendalam atas terbitnya Amicus Curiae tersebut.
"Kehadiran pendapat Komnas HAM ini sangat penting. Ini membuktikan bahwa tuduhan pencurian tidak bisa berdiri sendiri jika status hak tanah masih diperdebatkan. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan sepenuhnya dokumen ini nanti," ujar Zainal Abidin pada Selasa (4/8/2026).
Dokumen pendapat hukum Komnas HAM ini dijadwalkan diserahkan secara resmi kepada Majelis Hakim PN Tanjung Jabung Timur menjelang agenda persidangan lanjutan pada Senin, 10 Agustus 2026. Komnas HAM berharap hakim dapat menggali rasa keadilan yang hidup di masyarakat sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
(Dn)