Tahun Ajaran Baru, Sekolah Dilarang Tolak Siswa Kurang Mampu dan Wajib Izinkan Cicil Seragam
Indonesia, ceraipost.com - Tahun ajaran baru disorot, Memasuki tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama dinas pendidikan di berbagai daerah mempertegas aturan krusial terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan pengadaan seragam sekolah.
Sekolah negeri secara tegas dilarang menolak siswa hanya karena faktor ekonomi, termasuk ketidakmampuan membeli seragam baru.
Selain itu, praktik pemaksaan pelunasan seragam dalam satu waktu juga resmi dilarang; sekolah atau koperasi sekolah wajib memberikan opsi cicilan bagi orang tua yang membutuhkan.
Payung Hukum Jelas, Sanksi Menanti Sekolah Bandel, Larangann menolak siswa kurang mampu ini sejatinya telah diatur kuat dalam undang-undang dan peraturan menteri.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, pengadaan seragam sama sekali bukan tanggung jawab yang boleh dibebankan sebagai syarat mutlak pendaftaran atau kelulusan siswa.
Pasal 12 Permendikbudristek No. 50/2022, “Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah, sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan siswa baru.”
Pengamat kebijakan pendidikan menilai, memaksakan pembelian seragam, apalagi melarang pelunasan secara dicicil, merupakan pelanggaran hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan.
Koperasi Sekolah Bukan Lapak Monopoli, Praktik "paket seragam wajib" yang kerap terjadi di koperasi sekolah menjelang tahun ajaran baru kini berada di bawah pengawasan ketat.
Dinas Pendidikan juga telah menegaskan bahwa koperasi sekolah berfungsi untuk membantu mempermudah, bukan memeras orang tua murid.
Jika ada sekolah yang kedapatan menolak siswa karena belum membeli baju seragam, atau menolak memberikan keringanan berupa cicilan bagi keluarga pra-sejahtera, kepala sekolah bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari teguran tertulis hingga pencopotan jabatan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan adanya pungutan liar bermodus uang seragam yang sifatnya memaksa di sekolah-sekolah negeri.
Pendidikan adalah hak segala bangsa, dan seragam tidak boleh menjadi pembatas masa depan anak. (Red)