Larang Perusahaan Patok Lahan Bersertifikat Milik Warga, Kades Kelagian Dilaporkan ke Polisi
TANJAB BARAT, ceriapost.com – Nasib miris menimpa Kepala Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Faidillah. Hanya karena berusaha melindungi hak warganya dan melarang pihak korporasi melakukan pematokan lahan secara sepihak, ia justru harus berhadapan dengan proses hukum.
Informasi yang dihimpun, ketegangan ini bermula saat pihak PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (PT LPPPI) turun ke lapangan dan mengklaim bahwa lahan perkebunan serta pertanian yang dikelola masyarakat merupakan wilayah konsesi perusahaan.
Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (3/7/2026), Kepala Desa Kelagian, Faidillah, membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh pihak perusahaan. Kasus tersebut diketahui telah bergulir sejak beberapa bulan lalu dan hingga kini masih berproses.
”Iya benar, (saya dilaporkan) dan sampai saat ini masih berproses secara hukum,” ujar Faidillah singkat.
Warga Kantongi Sertifikat dan Sporadik Resmi :
Faidillah menjelaskan, tindakan pelarangan pematokan yang dilakukannya bukan tanpa alasan. Berdasarkan data desa, lahan-lahan yang diincar oleh perusahaan tersebut merupakan lahan produktif berupa perkebunan kelapa sawit yang telah lama dikelola oleh masyarakat setempat.
Terlebih, warga desa mengantongi dokumen kepemilikan yang sah secara hukum, mulai dari surat sporadik hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Semua lahan warga di wilayah ini memiliki dokumen. Dengan dasar tersebutlah kami mempertanyakan upaya pematokan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, agar tidak jadi silang sengketa di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa, tidak pernah ada riwayat aktivitas atau operasional dari PT LPPPI di lokasi yang diklaim tersebut.
Pihak pemerintah desa pun tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai kepemilikan lahan atas nama perusahaan di area perkebunan warga.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Agraria dan Sikap Korporasi :
Tindakan PT LPPPI yang melakukan klaim sepihak di atas lahan warga berdokumen resmi ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
" UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Mengabaikan hak atas tanah masyarakat yang telah berkekuatan hukum (Sertifikat/Sporadik). "
KUHP Terkait Kriminalisasi: Upaya melaporkan kepala desa yang tengah menjalankan fungsi perlindungan terhadap warganya dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan instrumen hukum (strategic lawsuit against public participation).
Warga Kelagian pun menyayangkan sikap arogan pihak perusahaan yang enggan mengedepankan komunikasi interpersonal dan justru memilih jalur hukum demi memuluskan klaimnya.
"Seharusnya perusahaan mengambil sikap yang bijaksana, dengan mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. Apalagi jarak antara desa ini dan perusahaan sangat dekat," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai, tindakan intimidasi hukum ini berpotensi merenggut mata pencaharian utama mereka.
APDESI Siap Turun Tangan Tempuh Jalur Musyawarah :
Merespons persoalan yang membelit anggotanya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanjab Barat, Abdul Gani, menyatakan sikap tegas. Pihaknya membenarkan bahwa Kades Kelagian telah dilaporkan dan APDESI telah menghimpun kronologi lengkap langsung dari yang bersangkutan.
”Iya benar, dan belum lama ini kami dari APDESI telah mendengarkan langsung keterangan dari Kepala Desa Kelagian terkait hal tersebut,” kata Abdul Gani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Guna meredam konflik agrarian yang lebih luas, APDESI Tanjab Barat dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke manajemen PT LPPPI untuk membuka ruang dialog.
”Insyaallah dalam waktu dekat kami dari APDESI akan melayangkan surat ke perusahaan, dengan tujuan persoalan ini dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (PT LPPPI) dapat dimintai keterangan resmi terkait alasan pelaporan Kepala Desa Kelagian maupun dasar hukum klaim atas lahan warga tersebut. (Tim Redaksi)