Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Misteri Pelat Merah BH 1099 G: Jejak Hitam Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Muaro Jambi



​MUARO JAMBI — Sorotan tajam kembali diarahkan kepada tata kelola aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi. Di tengah upaya daerah menggenjot kepatuhan pajak, sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi BH 1099 G terpantau awak media tengah melintas di ruas Jalan Lintas Timur dalam kondisi memprihatinkan dan diduga kuat menunggak pajak.

​Berdasarkan penelusuran data registrasi kendaraan, mobil dinas berjenis minibus merek Toyota Kijang Innova (tipe TGN40R-GKMDKD) tahun pembuatan 2011 berwarna Hitam Metalik ini tercatat terakhir kali melakukan pembayaran pajak pada 27 November 2019 di Gerai Samsat Transmart. 

Hingga kini, total akumulasi kewajiban pembayaran pajak yang menunggak mencapai Rp8.541.200,- (delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah), dengan rincian pokok PKB sebesar Rp5.386.600, denda PKB Rp1.939.400, serta komponen SWDKLLJ, PNBP STNK, dan TNKB. Yang mengkhawatirkan, status kepemilikan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang memegang kuasa atas kendaraan operasional ini masih menjadi misteri.

​Bayang-Bayang Temuan 1.500 Kendaraan Dinas Senilai Rp1,9 Miliar

​Kasus temuan di lapangan ini kembali membuka memori publik pada persoalan kronis pengelolaan aset daerah di Kabupaten Muaro Jambi. Sebelumnya, isu serupa sempat mencuat secara nasional tatkala terungkap adanya sekitar 1.500 unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa yang menunggak pajak dengan total potensi kerugian mencapai Rp1,9 miliar.

​Meskipun pihak legislatif melalui Komisi I DPRD Muaro Jambi bersama Samsat setempat telah berulang kali mendesak penertiban, serta anggaran untuk pembayaran pajak selalu dialokasikan rutin setiap tahunnya dalam APBD, fenomena di jalan raya membuktikan bahwa masalah ini belum sepenuhnya tuntas.

​Pertanyaan Publik, Apakah Menjadi "Penyakit Berulang"?

​Melihat masih berkeliarannya kendaraan pelat merah seperti BH 1099 G dengan tunggakan jutaan rupiah, publik dan kalangan pemerhati kebijakan mempertanyakan efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.

​Apakah persoalan ribuan kendaraan nunggak pajak yang sempat menjadi sorotan tahun 2024 kembali menjadi temuan berulang di tahun anggaran berjalan?

​Masyarakat kini mendesak adanya audit menyeluruh dan penindakan tegas terhadap OPD yang lalai. Kendaraan dinas yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya menjadi teladan dalam tertib administrasi, bukan justru mencederai keuangan daerah dan menambah panjang daftar hitam pengelolaan aset di Bumi Sailun Salimbai. (**)