Dilema Swakelola Revitalisasi Sekolah, Saat Kepala Sekolah Dipaksa Berperan Jadi "Ahli Teknik"
Sorotan Publik - Program revitalisasi fasilitas pendidikan melalui skema swakelola sejatinya dirancang untuk mendekatkan efisiensi dan ketepatan sasaran perbaikan langsung kepada pihak sekolah. Namun, di balik semangat percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan tersebut, sebuah persoalan pelik kerap mencuat di lapangan.
Ketika mandat pengelolaan anggaran dan teknis perbaikan digantungkan penuh di pundak kepala sekolah, yang notabene merupakan seorang pendidik dan tenaga kependidikan tanpa latar belakang teknik sipil, celah ketidaksesuaian hasil fisik pun tak terhindarkan.
Pertanyaan besar pun bergulir, mengapa masih banyak bagian fasilitas penunjang vital seperti kusen dan ventilasi udara yang dibiarkan menggunakan material lama, padahal anggaran telah cair dan mekanisme perencanaan didasarkan pada kebutuhan riil sekolah?
Akar Masalah, Benturan Kompetensi dan Kebijakan Swakelola
Secara regulasi, swakelola menuntut pihak sekolah untuk membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang memegang kendali penuh mulai dari perencanaan, pengadaan material, hingga eksekusi pengerjaan. Masalah mendasar muncul ketika kepala sekolah diposisikan sebagai penanggung jawab mutlak atas aspek administratif sekaligus teknis infrastruktur.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, minimnya pemahaman teknis konstruksi di kalangan tenaga pendidik membuat proses identifikasi kerusakan kerap hanya berfokus pada permukaan kasat mata (estetika dinding dan atap).
Akibatnya, Analisis Struktur Terabaikan, Komponen struktural pendukung seperti kusen kayu yang sudah rapuh termakan usia atau keropos di bagian dalam sering kali dianggap masih layak sekadar karena "masih berdiri".
Keterbatasan Pengawasan, Pengawas internal sekolah tidak memiliki keahlian untuk menguji kualitas kayu, ketebalan bahan, atau standar kelayakan ventilasi udara yang sehat bagi sirkulasi kelas.
Anomali Anggaran Versus Realisasi Fisik
Banyak pihak mempertanyakan logika anggaran dalam proyek rehabilitasi ini. Mekanisme pengajuan rehabilitasi gedung sekolah murni bertumpu pada asesmen kebutuhan sekolah (need-based assessment). Artinya, setiap jengkal bagian yang rusak semestinya mendapatkan alokasi peremajaan yang layak.
Namun realitanya, di beberapa sekolah ditemukan kejanggalan di mana kusen-kusen lapuk dan ventilasi udara yang macet atau berkarat tetap dipasang kembali.
Berdasarkan informasi dari sejumlah panitia swakelola lokal, hal ini kerap dilatarbelakangi oleh beberapa faktor,Kalkulasi Anggaran yang Meleset (Cost Overrun), Kenaikan harga material bangunan di pasaran yang tidak sebanding dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal memaksa pihak sekolah melakukan "tambal sulam" anggaran. Demi menutupi pos pekerjaan utama (seperti kebocoran atap atau pengecoran), pos-pos penunjang seperti penggantian kusen dan ventilasi akhirnya dikorbankan.
Ketakutan Temuan Administratif, Kepala sekolah sering kali lebih berfokus pada kesesuaian SPJ (Surat Pertanggungjawaban) keuangan agar tidak tersandung masalah hukum formal, ketimbang esensi kualitas teknis jangka panjang yang tidak sepenuhnya mereka kuasai.
Dampak Jangka Panjang bagi Lingkungan Belajar
Keputusan mempertahankan komponen lama yang sudah tidak layak tentu membawa dampak langsung terhadap kualitas sarana belajar-mengajar. Kusen yang keropos mengancam kekuatan struktur jendela dan pintu, sementara ventilasi udara yang buruk menurunkan standar kesehatan ruang kelas. Padahal, sirkulasi udara yang baik merupakan variabel kunci kenyamanan dan kesehatan siswa di dalam kelas.
Kondisi ini memperlihatkan adanya paradoks birokrasi: di satu sisi pemerintah ingin memberdayakan satuan pendidikan melalui swakelola, namun di sisi lain mengabaikan fakta bahwa kepala sekolah bukanlah insinyur atau tenaga ahli konstruksi.
Catatan Kritis dan Rekomendasi
Kasus tidak digantinya beberapa bagian penunjang gedung seperti kusen dan ventilasi pada proyek swakelola ini menjadi alarm penting bagi instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Pendampingan Tenaga Teknis, Sudah saatnya model swakelola sekolah wajib didampingi oleh fasilitator atau tenaga teknis infrastruktur bersertifikat dari dinas pekerjaan umum atau konsultansi, sehingga kepala sekolah tidak berjalan sendiri memikul beban teknis.
Transparansi Perencanaan, Sosialisasi dan asistensi penyusunan RAB harus lebih ketat agar tidak terjadi deviasi antara kebutuhan ril di lapangan dengan realisasi fisik bangunan.
Revitalisasi sekolah seharusnya tidak sekadar menggugurkan kewajiban administratif anggaran, tetapi benar-benar menghadirkan rasa aman, nyaman, dan kelayakan fasilitas bagi masa depan peserta didik. (**)