Dugaan Mangkrak dan Menyalahi Teknis, Kantin Wisata Rp126 Juta Desa Muaro Jambi Ambruk ke Danau Hingga Kini Tanpa Saksi
MUARO JAMBI – Alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi sebesar Rp126 juta untuk pembangunan kantin wisata berakhir sia-sia. Bangunan fisik yang diharapkan mampu mendongkrak potensi ekonomi dan pariwisata lokal tersebut roboh dan hancur tenggelam ke danau sebelum sempat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kondisi fatal ini terungkap usai tim Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi melakukan pemeriksaan dan audit di lapangan pada tahun 2025 lalu. Murni menggunakan anggaran belanja desa, fasilitas umum tersebut kini rata dengan permukaan air dan tak lagi memiliki fungsi fisik.
Analisis Kesalahan Teknis, Fondasi Tak Mampu Menahan Beban Topografi Pinggir Danau. Berdasarkan investigasi awal dan pengamatan struktur di lokasi, ambruknya bangunan kantin wisata ini disinyalir kuat akibat kelalaian dalam perencanaan dan pengerjaan teknis.
Abaikan Analisis Daya Dukung Tanah (Soil Bearing Capacity)
Bangunan didirikan persis di sempadan/pinggir danau yang memiliki karakteristik tanah lunak (soft clay) dan jenuh air. Konstruksi di area seperti ini membutuhkan rekayasa struktur khusus, seperti tiang pancang (pancangan cerucuk/paku bumi) yang menghujam hingga ke lapisan tanah keras.
Kegagalan Pemilihan Jenis Fondasi
Pengerjaan diduga kuat hanya menggunakan fondasi dangkal atau penopang sederhana yang tidak dirancang untuk menahan erosi, pergerakan air danau, serta beban pergeseran tanah (landslide/scouring).
Absennya Dinding Penahan Tanah (Retaining Wall)
Tidak tersedianya konstruksi pengaman atau penahan abrasi di bibir danau membuat fondasi dasar tergerus air, hingga akhirnya memicu structural failure yang mengakibatkan seluruh badan bangunan miring dan roboh ke dalam danau.
Dugaan Pelanggaran dan Penyalahgunaan Dana Desa
Kejadian ini melampaui sekadar kerugian teknis semata dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan kewenangan anggaran publik.
Indikasi Kerugian Negara (Total Loss)
Penggunaan dana sebesar Rp126 juta yang bersumber dari Dana Desa 2024 tidak menghasilkan manfaat fisik maupun ekonomi (zero output). Proyek ini dikategorikan gagal total karena bangunan roboh sebelum diserahterimakan dan digunakan.
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi (Deviasi RAB)
Robohnya bangunan dalam waktu singkat memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan kualitas material (downgrade) atau ketidaksesuaian pengerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan As-Built Drawing yang dirancang awal.
Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas Transparansi
Pemerintah Desa Muaro Jambi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dinilai lalai menjalankan kewajiban tata kelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
Pasif Tanpa Sanksi, Pengawasan Dipertanyakan
Meskipun temuan kegagalan bangunan ini telah dikantongi oleh Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi sejak pemeriksaan tahun 2025, hingga kini belum ada penjatuhan sanksi administrasi maupun langkah penegakan hukum yang berlanjut.
Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait didesak untuk segera turun tangan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab mulai dari Kepala Desa, TPK, hingga perencana teknis guna mengusut tuntas indikasi penyelewengan dana masyarakat ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Muaro Jambi.
(Dn)