Puskesmas Tempino Patuh Kelola Limbah B3, Kerja Sama dengan Pihak Terlisensi
MUARO JAMBI, ceriapost.com – Puskesmas Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini secara konsisten menerapkan prosedur pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis sesuai regulasi, termasuk menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan pengelola limbah yang mengantongi izin resmi.
Kepala Puskesmas Tempino, dr. Agung, menyampaikan bahwa seluruh jenis limbah B3 yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan dipastikan masuk dalam pengawasan ketat. Limbah-limbah tersebut meliputi jarum suntik bekas, botol infus, sarung tangan, hingga bahan medis habis pakai lainnya, Senin 22 Juni 2026.
Menurutnya, rantai pengelolaan dirancang terstruktur mulai dari hulu hingga hilir berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.
"Untuk memastikan limbah B3 tidak mencemari lingkungan, kami melaksanakan pengelolaan secara rutin dan terdokumentasi. Penyimpanan sementara dilakukan di tempat khusus yang memenuhi syarat dan dipastikan jauh dari jangkauan pasien," ujar dr. Agung saat memberikan keterangan kepada media.
Gandeng Pihak Ketiga Terlisensi KLHK, Sebagaii bentuk kepatuhan terhadap regulasi hukum di Indonesia, Puskesmas Tempino tidak berjalan sendiri. Pihak manajemen secara resmi menggandeng PT Sinergi Hijau Lestari sebagai mitra pengangkut dan pengelola akhir limbah medis tersebut.
PT Sinergi Hijau Lestari merupakan perusahaan resmi yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui kerja sama ini, armada pengangkut khusus akan menjemput limbah B3 secara berkala dari Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Puskesmas Tempino untuk kemudian dimusnahkan di fasilitas pengolahan akhir yang aman.
Langkah preventif yang diambil Puskesmas Tempino ini dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah pusat. Prosedur tersebut mengacu pada dua regulasi utama:
1. Peraturann Menteri LHK Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Peraturann Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya.
Jadii Role Model di Muaro Jambi
Dengan implementasi SOP yang disiplin serta transparansi kemitraan bersama pihak ketiga yang legal, Puskesmas Tempino kini menjadi salah satu contoh praktik baik (best practice) dalam manajemen sanitasi dan limbah medis di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Langkah konkret ini diharapkan tidak hanya menekan risiko infeksi nosokomial di area faskes, tetapi juga menjadi bukti nyata dukungan sektor kesehatan dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus melindungi ekosistem lingkungan sekitar dari ancaman pencemaran zat kimia berbahaya. (Red)