Digitalisasi Layanan, BPPRD Muaro Jambi Siapkan Mesin Pajak Mandiri Tanpa Antre
MUARO JAMBI, ceriapost.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi terus mematangkan kesiapan mesin pelayanan digital terbaru. Fasilitas inovatif ini dihadirkan untuk memanjakan wajib pajak agar dapat mengurus administrasi perpajakan daerah secara mandiri tanpa harus mengantre lama di loket konvensional.
Saat ini, proses instalasi dan konfigurasi mesin pelayanan tersebut masih terus berjalan. Tim teknis BPPRD bersama pihak vendor intensif melakukan uji coba (trial) guna memastikan sistem berjalan optimal, stabil, dan minim kendala saat resmi diluncurkan ke publik.
Kepala BPPRD Muaro Jambi melalui Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian, dan Pendapatan (P2D), Reza Syah Johan, mengungkapkan bahwa kehadiran mesin ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mentransformasi pelayanan publik ke arah digital.
“Kami sedang melakukan finalisasi persiapannya. Mesin pelayanan digital ini nantinya dilengkapi beberapa fitur utama. Wajib pajak bisa mengecek nominal tagihan, mencetak bukti pembayaran, hingga mengambil dokumen pajak secara mandiri (self-service). Tujuannya jelas, agar pelayanan lebih cepat, transparan, dan bebas ribet,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Potong Jalur Birokrasi, Rencananyaa, mesin pelayanan digital ini akan ditempatkan strategis di ruang pelayanan utama kantor BPPRD Muaro Jambi. Langkah ini dinilai efektif untuk memangkas waktu tunggu masyarakat yang selama ini kerap menumpuk pada jam-jam sibuk.
Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, wajib pajak tidak perlu lagi melewati banyak meja birokrasi untuk sekadar mengecek atau mencetak dokumen perpajakan mereka. Jika seluruh persiapan rampung tepat waktu, Kabupaten Muaro Jambi akan segera memiliki pusat layanan pajak daerah yang jauh lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Melalui langkah modernisasi ini, BPPRD Muaro Jambi optimis dapat memberikan dampak positif ganda pada sektor pendapatan daerah.
"Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan, sekaligus mendongkrak indeks kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah daerah," pungkas Reza. (Nurdin)