Laksanakan Perbup Nomor 2 Tahun 2023, Pemdes Tantan Gelar Rembuk Stunting
Muaro Jambi, ceripost.com - Dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Muaro Jambi. Pemerintah Desa Tantan Kecamatan Sekernan gelar rembuk stunting tahun 2025, Kamis (7/8/2025).
Sebagaimana yang diatur dalam Perbup nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur upaya percepatan penurunan stunting melalui intervensi spesifik dan sensitif yang terkonvergensi, holistik, dan integratif, dengan melibatkan berbagai pihak.
Poin-poin wajib yang dijalani bertujuan untuk menekankan dan menurunkan angka stunting di Kabupaten Muaro Jambi melalui upaya terpadu dan terkoordinasi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tantan ini, dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tantan, Mashuri., S.Pd.
Rembuk stunting yang dilaksanakan ini juga bagian dari monev ( monitoring dan evaluasi) tim penurunan stunting Kecamatan Sekernan yang dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Sekernan, Akmal., S.Sos, Kepala Puskemas Tantan dan didampingi Narasumber, Dina Sari., S.Tr.,Keb.
Dalam pesan yang disampaikan pembicara dalam kegiatan Rembuk Stunting tersebut, Tim Kecamatan memastikan adanya kerjasama dan koordinasi antar berbagai sektor (misalnya, kesehatan, pendidikan, pertanian) untuk mencapai tujuan bersama.
Pemerintah memberikan peran dan kewenangan kepada desa dalam pencegahan dan penurunan stunting, termasuk dalam penyusunan rencana pembangunan desa dan pengalokasian anggaran, salah satu contoh yaitu pemberian makanan tambahan) dan intervensi sensitif (contohnya, peningkatan sanitasi dan akses air bersih).
Kepala Desa Tantan Mashuri., S.Pd, berharap dengan adanya peraturan ini, diharapkan upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Muaro Jambi dapat berjalan lebih efektif dan terarah, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat desa. (Nr)