Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemasangan Plang : Kurniadi Hidayat Kecam Tindakan PT BPR Universal Santosa Terhadap Nasabahnya



Kota Jambi, ceriapost.com - Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PT. BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya atas nama Dodi Indra yang beralamat di Eka Jaya, Jambi Selatan, Kamis (7/8/2025).

Kurniadi Hidayat mengecam tindakan PT.BPR Universitas Sentosa yang telah memasangkan papan plang merek terhadap objek rumah atas nama Dodi Indra, dengan merek " Rumah Ini Dijual ".

" Jika nasabah gagal membayar kewajibannya sehingga terhitung menunggak, memang nasabah dianggap melakukan wanprestasi. Namun, developer tidak bisa langsung menjual properti tersebut " kecamnya.

Developer tidak bisa menjual properti yang sudah dibeli oleh nasabah secara sepihak, meskipun nasabah menunggak pembayaran. Penjualan properti harus sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dan jika terjadi wanprestasi (kegagalan memenuhi kewajiban), developer harus melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan menjual properti secara sepihak. 

Menurut Pasal 1239 KUH Perdata, wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan sehingga pihak wanprestasi tersebut wajib memberikan kompensasi baik berupa penggantian biaya, kerugian, dan bunga. 


Dalam konteks hubungan pengembang-konsumen, sering dijumpai kasus pada saat sebuah properti yang menjadi objek jual beli tersebut masih dalam tahap perencanaan, sehingga menimbulkan adanya jual beli secara pesan terlebih dahulu dan menyebabkan adanya perjanjian jual beli pendahuluan (preliminary purchase ) yang terkandung dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). 

PPJB sendiri merupakan sebuah perjanjian tak bernama ( innominaat ) yang telah berkembang sejalan dengan kebutuhan masyarakat untuk membeli sebuah tanah serta bangunan di atasnya. 

PPJB dibuat sebagai perjanjian pengikatan yang bertujuan untuk mengikat para pihak . Isi atau materi dari PPJB biasanya memuat beberapa kesepakatan sebagaimana yang telah diberikan pedoman dalam lampiran Peraturan Menteri PUPR 11/PRTM/2019, di antaranya yaitu uraian mengenai objek PPJB, hak dan kewajiban para pihak, waktu serah terima bangunan, lampiran hak, hingga prosedur penyelesaian penyelesaian. 

Apabila pengembang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian tersebut, maka ia dianggap melakukan wanprestasi.

" Perlu diketahui bahwasanya benar Dodi Indra adalah nasabah dari BPR Universal Santosa yang saat ini sedang dalam perekonomian buruk. Akhirnya terjadilah tanggung jawab angsuran di BPR Universal Santosa dalam keadaan macet " tambahnya.

Namun sebagai tanggung jawab dan itikad baik dari Dodi Indra (nasabah/konsumen) akan menjual agunannya yang berada di BPR Universal Santosa untuk melunasi hutangnya.

""Apa yang telah dilakukan oleh PT BPR Universal Santosa sudah sangat tidak manusiawi, karena sudah melanggar HAM dan  membuat nama baik nasabah tidak baik dimasyarakat" lanjutnya.(Tim)