DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Persetujuan Tujuh Ranperda
Muaro Jambi, ceriapost.com - DPRD Muaro Jambi Adakan Rapat Paripurna dalam pengambilan keputusan terhadap 7 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 bertempat diruang utama rapat DPRD Kabupaten Muaro Jambi, selasa (06/05/25) pagi.
Paripurna dipimipin langsung ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag didampingi Wakil Ketua Wiranto, Wakil Ketua Jurjani, dan Sekretariat Dewan.
Sempat hadir dalam paripurna tersebut Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, Kapolres, Kejari, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama, anggota dewan, kepala OPD lingkup Pemkab Muaro Jambi, Kabag, para Direktur Rumah Sakit, Camat, dan undangan lainya.
Dalam Berbagai Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta menyampaiakan bahwa sidang Paripurna pada hari Selasa 6 Mei 2025 adalah pengambilan keputusan terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang disahkan pada tahun 2024 dan disetujui pada tahun 2025.
Dalam pengambilan keputusan terhadap tujuh Ranperda Kabupaten Muaro Jambi seluruh fraksi menyetujui terhadap Ranperda tersebut.
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menyampaikan dalam Berbagainya “6 (enam) rencana peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi yang merupakan usulan pemerintah daerah dan juga 1 (satu) ranperda usulan/inisiatif dari Kabupaten Muaro Jambi”.
“Setelah menyimak dengan seksama pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan hasil pembahasan terhadap ranperda-ranperda tersebut. Maka kami sampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya serta ucapan terima kasih yang mendalam kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi khususnya kepada ketua beserta para anggota pembentukan Perda atas segala kritik, saran dan pendapat serta kerjasama yang baik dalam ranperda tersebut”.
“Maka dengan ini menyatakan bahwa pada prinsipnya secara keseluruhan kami memahami, menerima, dan menyetujui 7 (tujuh) rencana peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 ini”. Tutupnya. (Dn)