Kepala Desa Dan Anggota BPD Desa Bukit Tempurung Turut Dikukuhkan Kembali Penambah Masa Jabatan 2 Tahun
Mendahara Ulu, Ceriapost.com - Sebanyak 73 Kepala Desa dan Seluruh BPD se Kabupaten Tanjung Jabung Timur turut mendapat penambahan masa jabatan 2 tahun, menyusul telah diterbitkan peraturan pemerintah tentang masa jabatan 8 tahun untuk Kepala Desa dan Anggota BPD seluruh Indonesia.
Bertempat di lapangan Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (3/7/2024). Bupati Romi Hariyanto, SE, secara langsung melaksanakan pengukuhan dan pelantikan penambahan masa jabatan 2 tahun bagi Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Meski tak bisa menghadiri pelaksanaan kegiatan pengukuhan Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut, Kepala Desa Bukit Tempurung, Mawady Saragih bersyukur dapat memimpin Desa Bukit Tempurung kembali.
Meski dirinya tidak dapat menghadiri acara pengukuhan tersebut lantaran beliau masih menjalani pemulihan pasca operasi. Beliau turut mengucapkan terima kasih atas telah dilaksanakannya pengukuhan, pelantikan dan penambahan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang kegiatan nya langsung dilaksanakan oleh Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Hariyanto.
Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf, jika beliau tidak bisa ikut hadir lantaran masih belum pulih sepenuhnya. ( Nurdin)