Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panja II DPRD Muaro Jambi Genjot Pembahasan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh

​

​MUARO JAMBI — Panitia Kerja (Panja) II DPRD Kabupaten Muaro Jambi terus mematangkan langkah strategis dalam pengentasan kawasan hunian tidak layak. Bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Panja II menggelar rapat intensif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Jumat (16/10/2026).

​Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Panja II DPRD Kabupaten Muaro Jambi, H. Asikin. Pembahasan tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda maraton atas 10 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi, yang sebelumnya telah dijadwalkan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat pada tanggal 6 Oktober 2026.

​Guna memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan tepat sasaran, DPRD Kabupaten Muaro Jambi secara khusus membentuk panitia kerja guna membedah substansi Ranperda sesuai dengan bidang dan pembagian agenda yang telah ditetapkan.

​Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

​Dalam rapat pembahasan kali ini, Panja II tidak berjalan sendiri. Sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) penting turut dihadirkan untuk memberikan masukan komprehensif dari berbagai sudut pandang.

​Di antara yang hadir meliputi:

  • ​Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muaro Jambi.
  • ​Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Muaro Jambi.
  • ​Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
  • ​Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muaro Jambi.
  • ​Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jambi (UNJA).

​Pelibatan akademisi dari LPPM UNJA serta dinas teknis terkait dinilai krusial agar muatan materi dalam Ranperda ini mampu mengkaji aspek perencanaan, penataan kawasan, mitigasi risiko bencana seperti kebakaran, hingga kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

​Fokus pada Pencegahan dan Penataan

​H. Asikin menyampaikan bahwa Ranperda ini memiliki urgensi tinggi, utamanya dalam menjawab tantangan pertumbuhan perkotaan dan perdesaan. Regulasi ini dirancang tidak hanya untuk menangani dan meningkatkan kualitas kawasan yang saat ini sudah teridentifikasi sebagai permukiman kumuh, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen preventif (pencegahan) agar kawasan-kawasan baru tidak tumbuh menjadi permukiman kumuh di masa mendatang.

​Melalui diskusi mendalam yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, dan akademisi ini, diharapkan substansi Ranperda semakin matang. Rapat ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses legislasi sebelum nantinya dilanjutkan ke tahapan-tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku. (Dn)