Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPRD Muaro Jambi Godok Ranperda Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an dan Perlindungan Petani untuk Perkuat Regulasi Daerah


​MUARO JAMBI — Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi dalam merumuskan regulasi strategis terus berlanjut. Melalui Panitia Kerja (Panja) III, lembaga legislatif ini menggelar rapat intensif guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang menyentuh sektor keagamaan dan kesejahteraan masyarakat, Jumat (16/10/2026).

​Rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panja III, Ali Mustika. Adapun dua regulasi yang menjadi fokus pembahasan meliputi Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

​Ali Mustika menyampaikan bahwa pembahasan kedua Ranperda ini merupakan bagian dari rangkaian pengkajian 10 Ranperda yang sebelumnya telah disepakati untuk ditindaklanjuti.

​"Pembahasan ini mencakup dua bidang krusial, yaitu peningkatan pendidikan keagamaan dan perlindungan sektor pertanian. Kedua hal ini menjadi prioritas agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan," ujar Ali Mustika dalam agenda rapat tersebut.


​Melibatkan Lintas Sektor dan Tenaga Ahli

​Guna memastikan kualitas draf regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, rapat kerja ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis. Jajaran yang hadir meliputi:

  • ​Pimpinan dan Anggota Panja III DPRD Kabupaten Muaro Jambi
  • ​Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi
  • ​Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Muaro Jambi
  • ​Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muaro Jambi
  • ​Direktur Lembaga Public Trust Institute (PUTIN)

​Pelibatan akademisi, instansi teknis, serta lembaga riset ini dinilai penting untuk menguji urgensi, efektivitas, dan aspek implementatif dari kedua Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

​Harapan Lahirnya Regulasi yang Solutif

​Sektor pendidikan keagamaan melalui pemberantasan buta aksara Al-Qur’an diharapkan mampu memperkuat fondasi moral dan spritual generasi muda di Kabupaten Muaro Jambi. Di sisi lain, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diproyeksikan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak petani, menjaga stabilitas hasil pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat agraris di daerah tersebut.

​Dengan bergulirnya tahapan Panja ini, DPRD Kabupaten Muaro Jambi optimistis seluruh rangkaian pembahasan 10 Ranperda dapat rampung tepat waktu dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas guna mendukung pembangunan daerah ke depan. (Dn)