Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Isu Tahan Narkoba Asal Nipah 52,33 Gram BB Akan Direhab, Polres Pastikan Tahanan Masih di Sel Polres Muaro Jambi

​MUARO JAMBI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan di tengah pelaksanaan Operasi Antik 2026 setelah petugas meringkus tujuh orang terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan pengumpulan dan distribusi barang haram tersebut.

​Operasi penindakan bermula pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 03.40 WIB, di RT 05, Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Saat ini, seluruh terduga pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Muaro Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Berawal dari Laporan Masyarakat
​Kasus ini terbongkar berkat laporan dan informasi dari masyarakat yang resah, menyebutkan bahwa lokasi di Desa Pematang Pulai kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian mendalam di sekitar lokasi sasaran sebelum akhirnya melakukan penyergapan terhadap para pelaku.

​Barang Bukti yang Diamankan
​Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika, meliputi, Narkotika Jenis Sabu 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 1 paket kecil dengan total berat bruto 52,33 gram.​

Kendaraan & Alat Komunikasi, 1 unit mobil Toyota Rush, 10 unit telepon genggam, dan 2 unit handy talky (HT). Alat Pendukung Transaksi, 2 buah alat hisap (bong), 6 buah korek api, serta 3 buah dompet. Uang Tunai, Sebesar Rp2.585.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.

​Kondisi Terkini dan Bantahan Isu Rehabilitasi

​Terkait adanya informasi atau isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan para pelaku akan segera melaksanakan rehabilitasi, pihak kepolisian memberikan penjelasan tegas.

​Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media ini telah mendatangi Mapolres Muaro Jambi. Berdasarkan keterangan dari petugas jaga di ruang Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi pada Sabtu (17/10/2026), para terduga pelaku asal Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang berinisial AL alias U, dipastikan masih mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi.

​Hingga kini, media ini terus menelusuri kebenaran isu tersebut, dan berharap pihak APH segera memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. **