Menakar Tanggung Jawab Hukum dan Regulasi atas Kerusakan Jembatan Air Hitam Muaro Jambi
MUARO JAMBI — Kondisi Jembatan Air Hitam di Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang mengalami kerusakan berat kini memicu perdebatan hukum dan administratif yang serius. Pertanyaan mendasar muncul di tengah masyarakat, apakah perbaikan infrastruktur ini merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, ataukah menjadi tanggung jawab Pertamina dan Pemerintah Desa Kebun IX.
Berdasarkan keterangan pihak Pemerintah Desa Kebun IX yang disampaikan langsung kepada Bupati, jembatan tersebut awalnya dibangun oleh Pertamina. Dalam perkembangannya, jembatan ini kerap dilalui oleh kendaraan bermuatan batu bara dengan tonase berlebih yang diduga kuat mempercepat kerusakan struktur jembatan.
Menanggapi persoalan ini, terdapat tiga versi analisis yuridis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Kejelasan Status Aset dan Ancaman Hukum Penggunaan APBD
Dari sudut pandang hukum pengelolaan keuangan negara dan barang milik daerah, status kepemilikan jembatan harus dipastikan terlebih dahulu melalui dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).
Jika Pertamina belum pernah menyerahkan aset tersebut secara resmi kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perbaikan total berpotensi melanggar hukum.
Tindakan tersebut dikhawatirkan dapat berakibat pada kerugian negara atau total loss secara hukum, mengingat regulasi melarang penggunaan dana publik untuk memperbaiki aset swasta yang belum dihibahkan secara sah.
2. Pelanggaran Batas Tonase dan Regulasi Angkutan Barang (ODOL)
Berdasarkan analisis teknis dan ketentuan hukum lalu lintas jalan, kerusakan jembatan bukan sekadar faktor usia, melainkan dipicu oleh kendaraan angkutan batu bara dengan tonase berlebih (Over Dimension Over Load / ODOL).
Praktik ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta regulasi muatan sumbu terberat (MST), yang secara tegas mengatur batas beban kendaraan demi melindungi ketahanan infrastruktur jalan dan jembatan publik maupun semi-publik.
3. Dugaan Pembiaran Administratif oleh Pemerintah Desa
Analisis ketiga menyoroti aspek pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa. Terdapat dugaan unsur pembiaran dari pihak pemerintah desa setempat karena tidak diterapkannya larangan atau rambu pembatas yang tegas bagi oknum sopir angkutan batu bara untuk melintasi jembatan milik Pertamina tersebut.
Hal ini merujuk langsung pada pengakuan pihak Pemerintah Desa Kebun IX kepada Bupati Muaro Jambi bahwa jembatan kerap dilewati truk tonase berlebih tanpa adanya penertiban preventif.
Konklusi Regulasi, Polemik ini menuntut adanya audit hukum yang transparan dari penegak hukum dan instansi terkait guna menguji kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan, baik dari sisi pengelolaan aset negara, penegakan hukum lalu lintas angkutan tambang, maupun akuntabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
(**)