Ketika Peta Desa Menggusur Peta Marga, Melacak Akar Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai
Marga, Ulayat dan Desa — Batas-batas alam itu dulu dihafal di luar kepala: dari muara sungai, pohon pedada tua, hingga gugusan bukit di ujung ufuk. Bagi masyarakat adat, garis-garis imajiner itu bukan sekadar penanda wilayah, melainkan benteng pertahanan bagi tanah marga/margo dan tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun.
Namun, tatanan sosial-teritorial tersebut luluh lantak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Kebijakan uniformitas, penyeragaman bentuk pemerintahan di seluruh Indonesia, secara perlahan menghapus sistem pemerintahan marga dan menggantikannya dengan struktur desa administratif yang kaku.
Peralihan ini tak sekadar mengubah struktur kepemimpinan lokal dari Pasirah atau Pemangku Adat ke Kepala Desa. Dampak paling merusaknya adalah tergerusnya marwa (harkat dan martabat) adat akibat pengerdilan wilayah teritorial.
Dalam peta administratif desa modern, konsep tanah marga yang tadinya melingkupi satu ekosistem utuh, mulai dari pemukiman, hutan tutupan, sungai, hingga ladang cadangan, dikikis habis. Pemerintah hanya mengakui tanah marga sebatas kawasan pemukiman (settlement). Di luar garis pemukiman warga, wilayah yang dulunya milik komunal adat serta-merta diklaim sebagai "Tanah Negara".
Penyempitan ruang hidup ini disinyalir menjadi bahan bakar utama yang memicu ledakan konflik agraria di berbagai daerah hingga hari ini.
Ketika ruang kelola adat dianggap tidak ada di atas kertas negara, pemerintah dengan mudah menerbitkan izin konsesi perkebunan swasta, Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga penetapan kawasan hutan negara di atas tanah ulayat historis.
Ketika masyarakat adat mencoba mempertahankan hutan adat atau ladang warisan leluhur mereka, mereka justru dihadapkan pada tuduhan perambahan lahan ilegal atau pendudukan tanpa izin.
"Konflik agraria yang tak kunjung selesai hari ini adalah buah dari pengabaian sejarah teritorial. Bagaimana mungkin konflik bisa mereda jika negara menganggap tanah adat hanya sebatas pekarangan rumah, sementara hutan dan ladang tempat mereka menggantungkan hidup dianggap 'tanah kosong' milik negara?"
Gugurnya sistem marga tidak hanya mematikan hukum adat dalam mengelola tata ruang, tetapi juga melucuti kedaulatan masyarakat atas tanahnya sendiri.
Selama peta administrasi desa terus mengabaikan keberadaan tanah ulayat secara utuh dan hanya memandang adat sebatas entitas seremonial di area pemukiman, maka sengketa lahan antara masyarakat, negara, dan korporasi dipastikan akan terus menjadi bara dalam sekam.
Realita di Lapangan, Meskipun UU No. 6 Tahun 2014 telah memuat ruang untuk merekrut kembali keberadaan Desa Adat dan tanah ulayat, implikasi kerusakan struktural akibat UU No. 5 Tahun 1979 masih terasa hingga kini karena:
• Syarat Administratif Rumit: Pengakuan Desa Adat dan tanah ulayat membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) yang prosesnya sering kali lambat dan politis.
• Tumpang Nindih Izin: Banyak tanah ulayat/marga yang terlanjur diterbitkan izin konsesi perkebunan atau pertambangan selama puluhan tahun (sejak era UU 1979), sehingga sulit dikembalikan secara utuh kepada masyarakat adat.
***