Polemik Perkebunan PT Mitra Prima Gitabadi, Antara Tuduhan Pencurian dan Dugaan Pelanggaran Kawasan Hutan
JAMBI, ceriapost.com– Di balik bergulirnya perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang menyeret kelompok warga di kawasan perkebunan PT Mitra Prima Gitabadi, muncul fakta-fakta hukum baru yang memicu kontroversi, Senin (6/7/2027).
Selain persoalan kewenangan pengadilan yang disoroti dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa, kini sorotan tajam tertuju pada legalitas operasional perusahaan itu sendiri serta kedudukan hukum sosok bernama Ediyanto alias Ahin yang menjadi pelapor.
Dugaan Operasi di Kawasan Hutan Tanpa Izin
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul pertanyaan serius mengenai status lahan yang dikelola oleh PT Mitra Prima Gitabadi. Diduga kuat, lahan perkebunan kelapa sawit tersebut berada dalam kawasan hutan.
Jika benar, operasional perkebunan ini berpotensi melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, setiap penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan wajib memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau perizinan berusaha di sektor kehutanan yang sah. Jika perusahaan beroperasi tanpa alas hak yang legal, maka muncul pertanyaan besar, bagaimana mungkin sebuah entitas yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan dapat menuntut hak milik atas hasil kebun (buah sawit) di atas lahan tersebut.
Posisi Ediyanto Alias Ahin Dipertanyakan, Pelapor atau Pemilik
Publik dan penasihat hukum terdakwa juga menyoroti sosok Adiyanto alias Ahin. Dalam laporan kepolisian, Ediyanto tercatat sebagai pihak yang melapor atas dugaan pencurian tersebut. Namun, status hukumnya dalam struktur korporasi PT Mitra Prima Gitabadi masih menjadi misteri.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah Ediyanto merupakan, Pengurus perusahaan yang memiliki surat kuasa resmi untuk mewakili badan hukum PT Mitra Prima Gitabadi. Bertindak sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) atau pemegang saham mayoritas, ataukah justru bertindak sebagai individu pemilik lahan yang melakukan klaim sepihak di atas kawasan yang statusnya disengketakan.
"Kami mempertanyakan kapasitas Ediyanto alias Ahin. Jika dia bukan direksi atau pihak yang diberi kuasa secara hukum oleh PT Mitra Prima Gitabadi, maka laporan ini cacat formil. Lebih jauh lagi, jika dia mengklaim sebagai pemilik lahan pribadi di kawasan hutan, maka hal ini mempertegas adanya dugaan penggunaan lahan hutan secara melawan hukum," ujar praktisi hukum pendamping pak japak dipersidangan.
Tantangan bagi Penegak Hukum
Situasi ini menciptakan paradoks hukum. Di satu sisi, negara memproses dugaan pencurian sawit, namun di sisi lain, objek yang dicuri (buah sawit) berada di lahan yang legalitasnya dipertanyakan.
Jika terbukti lahan tersebut adalah kawasan hutan tanpa izin, maka aktivitas perkebunan tersebut secara otomatis tidak memiliki hak atas hasil hutan atau hasil kebun yang dikelola di atasnya.
Publik kini menanti transparansi dari pihak berwenang, baik pihak kepolisian maupun kejaksaan, untuk melakukan verifikasi terhadap, Legalitas Perizinan.
Apakah PT Mitra Prima Gitabadi memiliki izin perkebunan dan izin pengelolaan hutan yang sah sesuai aturan Perda setempat dan UU nasional.
Apa Status Adiyanto, Menguji legitimasi kedudukan Ediyanto alias Ahin dalam kapasitasnya sebagai pelapor dalam perkara ini.
Fakta persidangann ini seharusnya kini bukan lagi sekadar soal pencurian buah sawit, melainkan telah bergeser menjadi ujian bagi penegakan hukum terkait penggunaan lahan kawasan hutan yang diduga dikuasai tanpa izin oleh korporasi.(***)