Melawan Arus, Warga Simpang Tuan Gugat Bupati dan Kapolda Jambi Terkait Dugaan PKS Ilegal
TANJUNG JABUNG TIMUR – Langkah hukum terkait PKS berdiri tanpa kajian AMDAL disorot oleh Mirza Asari (30), warga Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu. Pada Senin (06/07/2026), Mirza resmi mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Gugatan ini menargetkan Bupati Tanjung Jabung Timur, jajaran dinas terkait, Kapolda Jambi, serta PT Agrotema Mandiri Abadi terkait dugaan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa perizinan lingkungan yang sah.
Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Amdal
Dalam materi gugatannya, Mirza menyoroti ketidaksesuaian dokumen perizinan lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
PKS dengan kapasitas besar tersebut diduga hanya mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), bukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal ini dinilai melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup memiliki AMDAL.
Penggunaan dokumen yang lebih "ringan" diduga menjadi celah bagi perusahaan untuk mempercepat operasional tanpa melalui kajian dampak lingkungan yang komprehensif bagi masyarakat sekitar.
Pengabaian Sosialisasi dan Prosedur
Selain masalah izin, perusahaan diduga melanggar prosedur kewajiban sosialisasi kepada warga terdampak. Berdasarkan keterangan penggugat, kegiatan pembukaan lahan telah dimulai sejak Agustus 2025 tanpa ada informasi kepada warga.
Sosialisasi yang dilakukan pada Mei 2026 di lokasi yang tidak relevan (Desa Sungai Toman) juga dinilai cacat prosedur karena tidak membahas aspek risiko limbah atau kerugian masyarakat, melainkan hanya terkait komersialisasi buah sawit.
Tindakan ini dianggap mengabaikan hak partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan perizinan lingkungan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tuntutan atas Kelalaian Pejabat Publik
Mirza menegaskan bahwa gugatannya juga menyasar Bupati Tanjung Jabung Timur dan Kapolda Jambi atas dugaan pembiaran atau kelalaian dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Terhadap Bupati
Dianggap lalai dalam melakukan pengawasan operasional perusahaan yang diduga menyalahi regulasi lingkungan dan mengabaikan kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lalang truk berat perusahaan.
Terhadap Kapolda Jambi
Diduga tidak menindaklanjuti laporan tindak pidana lingkungan yang telah masuk sejak April 2026. Hingga tiga bulan berselang, belum ada kejelasan status hukum melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Berjuang dengan Prodeo-
Meski keterbatasan ekonomi memaksa Mirza untuk mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (gratis), ia tetap melangkah maju.
Gugatan ini menjadi preseden penting bagi keterbukaan informasi publik dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan setiap investasi di wilayahnya patuh pada koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, maupun PT Agrotema Mandiri Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait pendaftaran gugatan ini di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. (Red)