Sengketa Lahan RS Mitra Jambi Memanas, Ahli Waris Klaim Kepemilikan
JAMBI, ceriapost.com – Konflik agraria antara ahli waris Said Lukman Al Hasny dengan pihak manajemen RS Mitra Jambi yang berlokasi di Jalan Jend. Basuki Rahmat, Kota Baru, Jambi, kian meruncing. Sengketa yang berpusat pada lahan seluas 3.266 meter persegi yang kini difungsikan sebagai area parkir tersebut kini menyeret dugaan pemalsuan dokumen hingga isu pencucian uang.
Kronologi Sengketa dan Aksi Blokade
Konflik memuncak pada akhir September hingga awal Oktober 2024, ketika pihak ahli waris, Said Lukman Al Hasny, melakukan aksi blokade akses keluar-masuk rumah sakit menggunakan balok kayu. Aksi nekat ini dipicu oleh rasa frustrasi ahli waris yang merasa haknya atas lahan tersebut tidak pernah dipenuhi sejak rumah sakit beroperasi.
"Kami menuntut ganti rugi atau sewa lahan yang layak karena tanah ini adalah milik warisan kami. Selama rumah sakit berdiri, kami tidak pernah menerima kompensasi apa pun," ujar Said Lukman kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Aksi tersebut sempat melumpuhkan operasional rumah sakit sebelum akhirnya Komisi I DPRD Kota Jambi turun tangan.
Pihak legislatif mendesak blokade dibuka demi menjamin keselamatan dan pelayanan medis bagi pasien yang terdampak.
Bantahan Pihak RS dan Tuduhan Dokumen Palsu
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PT Mekar Dharma Medika selaku pengelola RS Mitra Jambi menegaskan bahwa mereka memiliki hak legal yang sah. Berdasarkan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), pihak rumah sakit menepis segala klaim kepemilikan yang dilayangkan oleh Said Lukman.
Namun, situasi semakin kompleks dengan munculnya klaim tandingan dari pihak keluarga Ratumas Saidah. Pihak keluarga Ratumas Saidah secara terbuka menuding bahwa dokumen silsilah keluarga yang digunakan Said Lukman Al Hasny janggal dan tidak valid secara historis maupun administratif.
Menjawab tudingan tersebut, Said Lukman bersikeras bahwa dokumen yang ia pegang adalah asli dan sah. "Saya memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan selama ini taat membayar pajak atas tanah tersebut. Tudingan pemalsuan itu tidak berdasar," tegasnya.
Dugaan Baru, Isu Pencucian Uang di Perbankan
Tak berhenti pada sengketa lahan, Said Lukman kini melayangkan dugaan serius terkait praktik tata kelola keuangan di RS Mitra Jambi. Ia mengklaim memiliki informasi mengenai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pihak rumah sakit.
Menurut Said Lukman, informasi ini mencuat terkait proses pengajuan pinjaman sebesar Rp20 miliar oleh pihak rumah sakit ke Bank Syariah Palembang. Ia menduga permohonan tersebut ditolak oleh pihak bank dikarenakan dokumen legalitas yang diajukan oleh rumah sakit bermasalah atau tidak sinkron dengan data kepemilikan lahan.
"Informasi yang saya terima, pengajuan pinjaman mereka sebesar 20 miliar di Bank Syariah Palembang ditolak karena dokumen yang mereka ajukan bermasalah. Ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya pencucian uang atau setidaknya manipulasi dokumen untuk kepentingan perbankan," ungkap Said.
Menanti Kepastian Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Mitra Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencucian uang yang dilayangkan oleh Said Lukman.
Sementara itu, publik di Kota Jambi berharap ada penyelesaian jalur hukum yang transparan agar pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut tidak terganggu oleh sengketa lahan yang berkepanjangan.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan audit atas keaslian dokumen dari para pihak yang bersengketa guna memastikan legalitas lahan yang sebenarnya, serta menelusuri kebenaran mengenai isu perbankan yang mencuat. (***)