Menakar Pelanggaran Hukum dan Degradasi Marwah Adat dalam Sengketa Lahan Desa Kelagian
TANJAB BARAT – Kasus pelaporan hukum terhadap Kepala Desa Kelagian, Faidillah, oleh PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (PT LPPPI) tidak sekadar menjadi potret buram sengketa agraria di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Jauh di atas kertas laporan polisi, perkara ini mencerminkan hilangnya ruang penghormatan terhadap lembaga tertinggi desa serta pelecehan terhadap pranata adat yang melekat pada sosok pemimpin orisinal di tingkat tapak.
Tindakan korporasi yang melakukan pematokan sepihak di atas lahan bersertifikat (SHM) dan sporadik warga, lalu mempidanakan Kepala Desa yang berusaha melindungi hak warganya, diduga kuat telah menabrak berlapis-lahan regulasi fundamental di Republik ini.
1. Pelanggaran Hak Atas Tanah : Menabrak UUPA dan PP No. 18 Tahun 2021, Secara hukum agraria, tindakan mengklaim lahan yang telah dikuasai masyarakat dengan dokumen sah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Berdasarkan Pasal 20 UUPA, Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa klaim atas Hak Guna Usaha (HGU) tidak boleh serta-merta menggusur atau mengabaikan tanah-tanah rakyat yang telah terdaftar secara sah.
Tindakan sepihak masuk ke wilayah kelola warga tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat memicu dugaan pelanggaran pelanggaran hak keperdataan yang dilindungi konstitusi.
2. Indikasi Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Instrumen Hukum (SLAPP) : Upaya melaporkan Faidillah ke aparat penegak hukum memicu kritik tajam mengenai adanya praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan/laporan balik untuk membungkam partisipasi publik dan pembela hak masyarakat.
Sebagai Kepala Desa, Faidillah dilindungi oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang kini telah diperbarui), di mana salah satu kewajiban utama Kepala Desa adalah melindungi dan menjaga ketenteraman masyarakat desa serta menyelesaikan perselisihan di wilayahnya. Menggunakan instrumen hukum pidana (KUHP) untuk memenjarakan kebijakan perlindungan warga oleh seorang Kades dinilai sebagai salah satu bentuk pelecehan terhadap fungsi eksekutif desa.
3. Pelecehan Lembaga Tertinggi Desa dan Hukum Adat Jambi :
Di Provinsi Jambi, termasuk di Tanjung Jabung Barat, Kepala Desa bukan sekadar pejabat administratif eksekutif.
Berdasarkan garis adat Melayu Jambi, Kepala Desa secara ex-officio adalah Pemangku Adat, pemimpin tertinggi yang dihormati, tempat mengadu, dan penengah dalam setiap pertikaian ("tempat bertumpu tumpuan budi, tempat bertanya hukum dan adat").
Ketika sebuah korporasi memilih langsung melompati jalur musyawarah, mengabaikan teguran desa, dan langsung menempuh jalur pidana terhadap sang Kades, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi yang mencederai nilai kebudayaan lokal:
1. Meruntuhkan Kewibawaan Desa, Mengabaikan posisi Kepala Desa sebagai lembaga pemerintahan sah terkecil di negara ini.
2. Melanggar Seloko Adat, Tindakan ini bertentangan dengan prinsip "Kusut menyelesaikan, keruh menjernihkan". Korporasi justru membawa kekeruhan baru ke tengah masyarakat tanpa menghormati hukum adat Melayu Jambi yang mengedepankan musyawarah mufakat di balai desa.
APDESI Bergerak, Mengembalikan Persoalan ke Meja Musyawarah
Langkah tegas kini diambil oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanjab Barat. Ketua APDESI, Abdul Gani, menegaskan bahwa solidaritas antar-kepala desa akan dipertaruhkan jika marwah seorang Kades diinjak-injak oleh kepentingan industri.
APDESI mendesak agar seluruh proses hukum dihentikan dan pihak PT LPPPI bersedia duduk satu meja bersama kelembagaan adat dan pemerintahan desa Kelagian.
Sengketa agraria tidak akan pernah selesai dengan cara menakut-nakuti pemimpin warga, melainkan dengan membuka warkah tanah dan menghormati hak hidup masyarakat lokal yang telah lama bergantung pada perkebunan kelapa sawit tersebut.
Jika korporasi terus menutup mata terhadap posisi adat dan hukum formal yang dipegang warga, konflik ini dikhawatirkan akan eskalatif dan mencederai iklim investasi yang berkeadilan di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ke Tujuan ini. (Red)