Larangan Keras: Dana Desa Tak Boleh untuk Bangun Kantor, Aset Terbengkalai Berdalih Tanah Hibah Bakal Ditindak Tegas
SOROTAN — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kementerian Dalam Negeri kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pemerintah desa di Indonesia.
Dua isu krusial menjadi sorotan utama, larangan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan fisik kantor desa, serta larangan pembiaran atau penelantaran gedung kantor desa yang sudah ada dengan dalih status tanah hibah.
Kebijakan tegas ini diambil guna memastikan efektivitas alokasi anggaran negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan ekonomi dan kesejahteraan, bukan sekadar mempercantik fasilitas birokrasi tingkat desa.
1. Dana Desa Fokus untuk Kesejahteraan, Bukan Gedung Kantor
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, serta pengembangan ekonomi lokal.
Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi gedung kantor desa tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa. Alokasi anggaran tersebut seharusnya diarahkan ke sektor-sektor produktif seperti:
• Ketahanan pangan dan hewani hhewani.
• Penanganan stunting dan layanan kesehatan dasar.
• Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga miskin ekstrem.
• Pengembangann Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala desa yang nekat mengalihkan Dana Desa untuk membangun kantor desa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta berpotensi berurusan dengan aparat penegak hukum akibat penyalahgunaan wewenang anggaran.
2. Status Tanah Hibah Bukan Alasan untuk Menelantarkan Aset Desa
Di sisi lain, fenomena mangkrak atau terlantarnya gedung kantor desa dengan dalih status tanah merupakan tanah hibah turut menjadi sorotan tajam. Sejumlah pemerintah desa kerap beralasan bahwa ketidakjelasan administrasi kepemilikan atau sengketa pasca-hibah menjadi penyebab mangkraknya bangunan fasilitas publik tersebut. Pemerintah pusat menegaskan bahwa status tanah hibah tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan aset negara atau aset desa terbengkalai.
Setiap aset desa, baik yang berdiri di atas tanah kas desa maupun tanah hibah, adalah milik publik yang perawatannya wajib dianggarkan melalui Pendapatan Asli Desa (PADes) atau sumber sah lainnya di luar Dana Desa. Membiarkan gedung rusak dan mangkrak sama artinya dengan melakukan pemborosan keuangan negara.
• Pemerintah desa diwajibkan untuk, Segera menyelesaikan legalitas hukum dan administrasi sertifikasi tanah hibah agar memiliki kekuatan hukum tetap.
• Melakukan pemeliharaan rutin terhadap aset gedung yang sudah ada menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pos operasional rutin.
• Mengoptimalkan fungsi gedung kantor desa sebagai pusat pelayanan masyarakat yang aktif, bukan sekadar bangunan mati tanpa aktivitas.
3. Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Pemerintah pusat melalui Inspektorat Jenderal dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa. Kepala desa yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan penyaluran Dana Desa tahap berikutnya, hingga sanksi pemberhentian sementara sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Masyarakat desa juga diimbau untuk aktif mengawasi penggunaan Dana Desa di wilayah masing-masing serta melaporkan setiap indikasi penyelewengan anggaran maupun penelantaran fasilitas umum kepada instansi berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi desa. (**)