Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ekosistem Danau Terancam, Lahan 11 Hektare di Desa Suak Putat Diduga Dijual untuk Kebun Sawit

​SUAK PUTAT – Ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup kini membayangi Desa Suak Putat. Kawasan ekosistem air yang dikenal masyarakat setempat sebagai Dano Serandang dan Tanjung Seban diduga telah berpindah tangan melalui praktik jual beli lahan ilegal. Area seluas kurang lebih 11 hektare tersebut dikabarkan akan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pihak pembeli.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dano Serandang dan Tanjung Seban merupakan kawasan rawa atau danau musiman yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem bagi warga Desa Suak Putat. Alih fungsi lahan yang menyasar kawasan perairan ini dinilai warga sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi konservasi lingkungan.

​Adalah area danau yang sudah turun-temurun menjadi sumber daya alam desa. Jika diuruk dan ditanami sawit, di khawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan, terutama terkait pengaturan tata air yang selama ini terjaga secara alami.

​Melanggar Ketentuan Sempadan Perairan

​Langkah konversi lahan basah menjadi perkebunan kelapa sawit ini ditengarai melanggar sejumlah regulasi ketat mengenai pengelolaan kawasan sempadan air. Perkebunan kelapa sawit, yang notabene merupakan tanaman keras berakar tunggal, dilarang keras ditanam di area sempadan sungai maupun danau karena dianggap merusak struktur tanah dan mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.

​Merujuk pada regulasi yang berlaku, berikut adalah landasan hukum yang menegaskan larangan tersebut:

1. Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Dalam regulasi ini, ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Penanaman kelapa sawit pada kawasan sempadan sungai atau danau merupakan pelanggaran karena dapat menyebabkan pendangkalan, erosi, dan rusaknya kualitas air.

2. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 22 hingga Pasal 30 mengatur mengenai garis sempadan sungai. Sempadan sungai ditetapkan untuk melindungi agar kegiatan pemanfaatan sungai tidak mengganggu dan merusak kualitas air, kondisi fisik sungai, serta alur sungai. Tanaman kelapa sawit tidak termasuk dalam vegetasi yang diperbolehkan di area sempadan karena sifatnya yang menyerap air dalam jumlah besar dan menghalangi fungsi alami kawasan tersebut.

3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam sumber daya air dapat dipidana. Praktik mengeringkan atau menimbun danau untuk dijadikan perkebunan tanpa izin lingkungan dan kajian amdal yang tepat merupakan tindakan melawan hukum.

​Desakan Penegakan Hukum
​Peralihan status lahan di Dano Serandang dan Tanjung Seban kini memicu keresahan luas. Aktivis lingkungan setempat menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi atas dugaan praktik jual beli lahan ilegal tersebut.

​Jika dibiarkan, alih fungsi lahan ini tidak hanya akan memutus rantai ekosistem lokal, tetapi juga berpotensi memicu bencana banjir atau kekeringan yang akan berdampak langsung pada pemukiman penduduk di Desa Suak Putat.

Publik berharap adanya tindakan tegas berupa penghentian proyek sebelum kerusakan ekosistem yang lebih parah terjadi di kawasan Dano Serandang dan Tanjung Seban. (**)