Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Pungli Fee 5 Persen Penjualan Tanah: Mantan Lurah Simpang Tuan Bantah Bukti, Ketua AWI Duga Ada "Perantara" Sebagai Tameng

​TANJUNG JABUNG TIMUR – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok "fee 5 persen" atas transaksi tanah di Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, kian memanas. 

Oknum mantan Lurah berinisial (S) yang kini menjabat sebagai Kasi Trantib di Kantor Kecamatan Mendahara Ulu, memberikan bantahan terkait tuduhan tersebut.

​Dalam keterangannya pada Jumat (10/7/2026), (S) secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki bukti maupun keterlibatan langsung terkait penerimaan aliran dana fee 5 persen yang dipersoalkan oleh warga berinisial (E). 

(S) bersikeras bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar karena tidak ada bukti fisik atau transaksi yang mengarah kepadanya secara langsung.

​Dugaan Praktik Lewat "Pintu Belakang"

​Bantahan yang disampaikan oleh mantan Lurah tersebut tidak lantas meredam isu yang beredar di lapangan. 

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Bung Edi, angkat bicara menanggapi pernyataan tersebut. 

Menurut Edi, modus pungutan seperti ini jarang dilakukan secara transparan atau langsung ke tangan oknum pejabat terkait guna menghindari jejak hukum.

​"Jika (S) mengklaim tidak memiliki bukti atau tidak terlibat secara langsung, itu adalah dalih klasik. Dalam banyak kasus serupa, oknum pejabat seringkali tidak menerima uang secara langsung. Ada kemungkinan besar mereka menggunakan perantara, seperti oknum RT atau Kepala Dusun (Kadus) sebagai tameng di lapangan," ujar Bung Edi saat dimintai tanggapan, Jumat (10/7/2026).

​Edi menambahkan, penggunaan perangkat di bawah lurah sebagai pengumpul dana merupakan strategi untuk menciptakan jarak antara pejabat dengan barang bukti. 

"RT dan Kadus seringkali dijadikan alat untuk menekan warga atas perintah atasan. Jika ini benar terjadi, maka ini adalah pola sistematis yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

​Mendesak Pemeriksaan Integritas
​Menanggapi skenario "perantara" ini, publik kini mendesak agar Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak hanya memeriksa oknum (S) secara individual, tetapi juga menelusuri alur birokrasi dan keterlibatan unsur kewilayahan lainnya di Kelurahan Simpang Tuan.

​"Jangan hanya fokus pada bantahan pribadi oknum (S). Aparat harus memeriksa alur transaksi tersebut dari tingkat RT hingga ke kelurahan. Jika warga merasa ditekan oleh RT atau Kadus atas nama kebijakan lurah, maka itu adalah bukti kuat adanya praktik pungli terstruktur," tambahnya yang menaruh harapan besar pada ketegasan APH (Aparat Penegak Hukum).

​Keberadaan oknum (S) yang kini memegang jabatan di tingkat kecamatan menjadi catatan tersendiri bagi pihak pemerintah daerah terkait pengawasan integritas aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(**)