Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bom Waktu di Bukit Cinto Kenangan, Mendesak Ketegasan Pemda Muaro Jambi Soal Solusi Batas Lahan

​MUARO JAMBI, ceriapost.com – Kawasan Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenangan yang digadang-gadang sebagai pusat pemerintahan Muaro Jambi kini diselimuti ketidakpastian administratif. 

Hingga saat ini, belum ada garis demarkasi fisik, baik berupa jalan pembatas maupun patok permanen yang diakui secara legal, yang memisahkan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) dengan tanah milik masyarakat sekitar.

​Ketiadaan batas yang jelas ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan telah menjadi "bom waktu" yang bakal memicu keresahan dalam upaya melestarikan aset tanah Pemda. 

Minimnya kejelasan garis sempadan lahan berpotensi menimbulkan sengketa agraria yang sewaktu-waktu bisa meledak jika tidak segera ditangani dengan langkah nyata.

​Investasi Aset yang Terabaikan

​Sebagai pusat pemerintahan, pengelolaan aset di Bukit Cinto Kenangan seharusnya menjadi cerminan tata kelola yang transparan dan akuntabel. 

Namun, minimnya ketegasan dalam penetapan batas wilayah membuat banyak pihak mempertanyakan komitmen Pemda Muaro Jambi dalam menjaga kelestarian aset daerah.

​Publik mulai menilai, membiarkan status lahan tanpa batas yang pasti adalah bentuk kelalaian administratif yang serius.

​"Bagaimana mungkin Pemda bisa menjamin kelestarian aset jika membedakan mana tanah negara dan mana tanah rakyat saja tidak mampu dilakukan secara fisik? Ini adalah preseden buruk bagi tata kelola aset daerah," ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik.

​Jalan Pembatas sebagai Solusi Strategis

​Usulan pembangunan jalan pembatas sebagai solusi paling rasional untuk mendorong pemerintah daerah dalam meredam berbagai persolan.

Jalan tersebut diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai akses transportasi, melainkan menjadi "pagar" administratif yang krusial untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi penyerobotan lahan secara tidak sengaja oleh pihak-pihak tertentu.

​Dengan adanya infrastruktur jalan sebagai penanda fisik, risiko tumpang tindih kepemilikan dapat diminimalisir. 

Langkah ini dipandang sebagai bentuk mitigasi konflik yang paling efektif untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga aset negara.

​Menanti Langkah Tegas Pemimpin Daerah

​Publik kini menanti langkah konkret dari Bupati Muaro Jambi beserta instansi teknis terkait, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). 

Koordinasi lintas sektor dinilai sangat mendesak agar persoalan ini tidak menjadi beban yang lebih berat di kemudian hari.

​Jika Pemda terus membiarkan "misteri" batas lahan ini menggantung tanpa penyelesaian yang permanen, citra tata kelola pemerintahan di Muaro Jambi dipertaruhkan. 

Ketidaktegasan ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola dan melindungi aset daerah secara bijaksana.

​Setidaknya terkait rencana pemetaan ulang atau pembangunan infrastruktur batas lahan di kawasan Bukit Cinto Kenangan menjadi bahan penting untuk dibahas. Masyarakat berharap, pemerintah tidak menunggu konflik terjadi sebelum akhirnya memutuskan untuk bertindak. (**)