Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polemik Beruntun di Tanjabtim: Dugaan Pungli, Izin Bodong PKS PT AMA, hingga Ancaman terhadap Mirza Azhari

​TANJUNG JABUNG TIMUR – Gelombang polemik tengah mengguncang Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur. Rangkaian peristiwa yang melibatkan dugaan pungutan liar (pungli), cacat perizinan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Agrotema Mandiri Abadi (PT AMA), hingga intimidasi terhadap warga, kini menyeret nama Bupati Tanjung Jabung Timur, Dilla Hich.

​Publik kini mempertanyakan independensi kebijakan pemerintah daerah dalam merespons persoalan hukum yang melibatkan perusahaan besar dan orang-orang di lingkaran kekuasaan.

​Dugaan Pungli 5% Mantan Lurah

​Sorotan tajam tertuju pada praktik pungutan "fee" sebesar 5 persen dari nilai transaksi jual-beli tanah di Kelurahan Simpang Tuan. Seorang warga berinisial E mengaku dimintai dana sekitar Rp80 juta, dengan dalih aturan resmi namun tidak memiliki dasar hukum (regulasi) maupun kaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

​Mantan Lurah Simpang Tuan, Suhaimi, saat dikonfirmasi, membantah adanya kebijakan pribadi dalam pungutan tersebut. 

"Sama sekali tidak ada kebijakan dari saya. Itu hanya kesepakatan sukarela perwakilan RT/RW untuk sumbangan pembangunan fasilitas umum dan bantuan warga kurang mampu. Tidak ada paksaan sedikitpun," tegas Suhaimi.

​Yang menarik perhatian publik, upaya pengusutan terhadap mantan lurah ini dipimpin oleh Anto Wijaya, seorang anggota tim sukses politik Bupati Dilla Hich yang juga mantan pegawai di Kelurahan Simpang Tuan. 

Warga mencurigai adanya upaya terstruktur untuk mempidanakan mantan pejabat tersebut karena dianggap tidak lagi sejalan dengan kepentingan kelompok penguasa saat ini.

​Pelanggaran Izin PKS PT AMA dan Ancaman Intimidasi

​Di sisi lain, Mirza Azhari Jubir, SH, seorang pemerhati kebijakan publik, kini menghadapi tekanan berat setelah membongkar dugaan ilegalitas pembangunan PKS milik PT AMA. 

Berdasarkan investigasinya, pabrik tersebut diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P), yang merupakan syarat mutlak sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan PP No. 26 Tahun 2021.

​Mirza mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut hanya mengantongi persetujuan UKL-UPL, bukan AMDAL lengkap yang wajib dimiliki oleh pabrik skala besar.

"Tanpa IUP-P, pembangunan ini adalah pelanggaran hukum nyata. Ini soal nasib lingkungan dan hak warga," ujar Mirza, Senin (13/7/2026).

​Akibat keberaniannya menyuarakan hal ini, Mirza mengaku menerima ancaman dari pihak yang mengklaim sebagai "saudara dekat Bupati Dilla Hich". Ancaman tersebut ditujukan untuk membungkam Mirza agar tidak lagi mengaitkan nama Bupati dalam polemik perizinan perusahaan tersebut.

​Krisis Kepercayaan Publik

​Situasi ini menciptakan preseden buruk di mata masyarakat Mendahara Ulu. Banyak pihak mempertanyakan mengapa pelanggaran perizinan perusahaan besar seolah dibiarkan oleh Pemkab Tanjabtim, sementara individu yang menuntut kebenaran justru ditekan.

​"Apakah Bupati Dilla Hich hanya ingin mendengar suara yang menguntungkan kelompoknya saja? Mengapa orang-orang yang kritis dan mantan bawahannya sendiri dijadikan sasaran, sementara pelanggar aturan yang nyata dibiarkan beroperasi?" tanya salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

​Desakan Penegakan Hukum

​Masyarakat menuntut aparat penegak hukum segera bertindak transparan, mencakup:

1. Investigasi atas dugaan intimidasi terhadap Mirza Azhari Jubir Pemuda Simpang Tuan Pejuang Lingkungan Hidup atas keberadaan PT. AMA.

2. Verifikasi legalitas atas kesepakatan sumbangan warga di Simpang Tuan, yang diduga tidak sesuai dan diduga diluar aturan BPHTB.

3. Audit komprehensif terkait kelengkapan izin pembangunan PT AMA oleh Dinas terkait, diduga belum mengantongi IUP-P.

​Hingga berita ini diturunkan, Bupati Dilla Hich maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam polemik ini, demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**)