Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Marak RAM Sawit Ilegal di Muaro Jambi, AWI Desak APH Usut Rantai Pasok TBS Tak Berizin

​MUARO JAMBI – Keberadaan tempat penampungan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit atau yang akrab disebut RAM (Ram Antara Mandiri) yang beroperasi tanpa izin lengkap dan badan hukum yang jelas di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan tajam. 

Aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini dinilai telah melanggar aturan dan merugikan daerah.

​Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Muaro Jambi, Nurdin, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan represif. 

Ia mengungkapkan bahwa banyak RAM yang beroperasi di lapangan tidak memenuhi syarat perizinan yang diwajibkan oleh undang-undang.

​"Kami menemukan banyak RAM yang beroperasi tanpa legalitas. Secara aturan, usaha ini harus terdaftar dalam KBLI. Jika tidak ada izin lengkap dan badan hukum, maka aktivitas ini jelas melanggar hukum," ujar Nurdin saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

​Diduga Terlibat dalam Rantai Pasok Ilegal

​Lebih lanjut, Nurdin membeberkan indikasi adanya praktik yang lebih luas terkait distribusi hasil panen. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim AWI di lapangan, TBS yang dikepul oleh para pengusaha RAM ilegal tersebut diduga tidak langsung disalurkan ke perusahaan yang memiliki kebun, melainkan melalui perantara pemilik Delivery Order (DO).

​"Modus yang kami duga terjadi adalah TBS dari RAM-RAM liar ini dikumpulkan lalu didistribusikan melalui pemilik DO ke pabrik-pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun sendiri (pabrik swadaya). Ini adalah rantai pasok yang tidak sehat dan patut dipertanyakan asal-usul TBS-nya," jelasnya.

​Menurutnya, praktik ini berpotensi merugikan petani swadaya karena seringkali harga yang ditetapkan oleh RAM tidak mengikuti ketetapan harga dari Dinas Perkebunan. Selain itu, potensi kehilangan pendapatan pajak daerah menjadi masalah serius yang harus segera dihentikan.

​Desakan Investigasi dan Penindakan

​Menanggapi kondisi tersebut, AWI Kabupaten Muaro Jambi mendesak pihak kepolisian dan dinas terkait untuk tidak tinggal diam. APH diminta segera melakukan investigasi mendalam terhadap rantai pasok TBS yang melibatkan RAM ilegal dan oknum pemilik DO tersebut.

​"Kami meminta APH melakukan penyidikan menyeluruh. Bukan hanya soal izin RAM-nya, tapi juga asal-usul TBS dan kemana saja hasil panen tersebut disuplai. Jika terbukti ada pabrik yang sengaja menampung TBS dari sumber ilegal, maka pabrik tersebut juga harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

​Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menertibkan tata niaga sawit di Muaro Jambi agar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah, demi terciptanya iklim usaha yang legal, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.(**)