Aroma Tak Sedap di Disperindag Muaro Jambi, Konflik Internal Koperasi dan Dugaan Main Mata Oknum Dinas
MUARO JAMBI, ceriapost.com — Gelombang keresahan melanda para petani dan anggota Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang Raman. Konflik internal yang kian memanas kini menyeret Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Muaro Jambi ke pusaran polemik.
Lembaga pemerintah yang seharusnya menjadi pembina dan pengawas tersebut diduga kuat sengaja mengabaikan proses demokrasi warga demi melanggengkan kekuasaan oknum tertentu, sebuah langkah yang memicu spekulasi: adakah keuntungan materiil yang sedang dipertaruhkan di balik benang kusut ini?
Pemicu utama gejolak ini bermula dari kejanggalan status kepemimpinan Tarmizi. Awalnya, Tarmizi hanya mengemban amanat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Koperasi Mitra Bersama. Namun, suasana mendadak mendidih ketika pengurus dan anggota mendapati kabar bahwa Dinas Koperindag Muaro Jambi mendadak menerbitkan register Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tarmizi sebagai ketua definitif.
Penetapan tersebut disinyalir dilakukan secara sepihak, tanpa koordinasi, apalagi persetujuan dari rapat forum anggota syarat mutlak dalam asas keanggotaan koperasi.
"Kami menduga ada keterlibatan dan permainan oknum di Dinas Koperindag Muaro Jambi dalam penerbitan register SK Ketua Definitif tersebut. Penerbitan dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan anggota," tegas salah seorang perwakilan anggota Koperasi Mitra Bersama dengan nada kecewa, Senin (27/7/2026) usai mengikuti rapat mediasi di ruang Komisi II.
Transparansi yang Dikandaskan, Masa Jabatan yang Didebatkan
Sikap Dinas Koperindag yang terkesan menutup mata terhadap permohonan Panitia Pemilihan Ketua dan Pengurus Koperasi semakin memperkeruh suasana. Niat baik panitia untuk menggelar proses pemilihan pengurus baru secara transparan dan akuntabel justru kandas di tengah jalan, terbentur klaim status definitif Tarmizi yang dinilai cacat prosedur.
Tak berhenti di situ, persoalan dualisme penafsiran masa jabatan ikut menambah amunisi konflik.
Versi Panitia Pemilihan, Masa jabatan Tarmizi dinilai telah resmi berakhir pada Juni 2026, sehingga panitia pemilihan mendesak yang bersangkutan untuk legowo menyerahkan tampuk kepemimpinan.
Versi Tarmizi, Pihaknya bersikeras bahwa masa jabatannya baru akan purna pada Desember 2026.
Perbedaan persepsi ini kian meruncing lantaran ketidaktegasan dinas terkait dalam memediasi dan memverifikasi dokumen legalitas yang sah.
Meluas ke Legislatif, Bukti Lumpuhnya Fungsi Pembinaan?
Gagalnya penanganan masalah di tingkat desa hingga instansi dinas membuat bola panas ini terus menggelinding. Tak kunjung menemukan titik terang, warga dan panitia akhirnya memboyong persoalan ini ke meja Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Masuknya polemik Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang Raman ini ke ranah legislatif menjadi sinyal kuat bahwa Dinas Koperindag Muaro Jambi tak hanya gagap dalam menyelesaikan persoalan rakyat, tetapi juga memicu dugaan liar, apakah instansi ini sekadar tidak mampu, atau justru sengaja memelihara konflik demi meraup ceruk keuntungan dari tata kelola aset koperasi?
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Dinas Koperindag Muaro Jambi maupun Tarmizi belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait dugaan penerbitan register SK sepihak serta pengabaian surat permohonan dari panitia pemilihan. Tim redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi demi menjaga keberimbangan berita.
Apakah struktur dan penekanan sudut pandang (angle) berita di atas sudah sesuai dengan kebutuhan penerbitan Anda, atau ada fakta/sumber tambahan yang ingin dimasukkan?
(Dn)