Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cabang Muaro Jambi Resmi Menyerahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum PSHT ke Pihak APH

MUARO JAMBI, ceriapost.com — Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Muaro Jambi, resmi menyerahkan dokumen legalitas badan hukum organisasi ke Danramil Sengeti, mendampingi pengurus PSHT Ranting Sekernan, Rabu (17/6/2026).

Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya aktivitas yang telah dianggap ilegal dari oknum atau kelompok lain yang mengatasnamakan organisasi pencak silat PSHT di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.

​Penyerahan dokumen penting ini dipimpin langsung oleh Ketua PSHT Cabang Muaro Jambi melalui perwakilan Dewan Pertimbangan Cabang didampingi oleh jajaran pengurus PSHT Ranting Sekernan. 

​Berdasarkan surat resmi bernomor 004.2/SKb/PSHT-150/VI/2026 perihal Permintaan Tegas Penegakan Hukum, pengurus PSHT Muaro Jambi menyampaikan keberatan yang mendalam atas rencana maupun pelaksanaan kegiatan "Tes Warga" dan "Pengesahan Warga Baru" yang diinisiasi oleh kelompok lain yang mengatasnamakan PSHT.

​Landasan Hukum yang Kuat
​Dalam dokumen yang diserahkan, PSHT Cabang Muaro Jambi menyertakan enam poin landasan hukum mutakhir yang menegaskan keabsahan kepengurusan mereka, di antaranya, Putusann Peradilan Tertinggi, Meliputi Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1712/K/Pdt/2020, Hasil Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 68/2022, serta Hasil Putusan PK2 No. 217/2024.

​Legalitas Kemenkumham, Terbitnya Badan Hukum PSHT yang sah berdasarkan SK KEMENKUMHAM RI NO.: AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025, sekaligus menegaskan telah dicabutnya badan hukum organisasi lain yang hampir sama persis dengan milik PSHT.

​Surat Keputusan PB IPSI, Surat Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) Nomor 23/KH/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 tentang Keabsahan Kepengurusan PSHT. Yang mana surat tersebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PB-IPSI H. Prabowo Subianto, sekaligus Presiden Republik Indonesia, sehingga kedudukan surat keputusan ini dinilai memiliki legitimasi yang sangat kuat dan sejajar dengan Keputusan Presiden (Keppres).

​Antisipasi Konflik Horizontal
​Ketua PSHT Cabang Muaro Jambi menegaskan bahwa langkah mendatangi pihak APH ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

​"Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan lurus. Kegiatan yang mengatasnamakan PSHT tanpa izin dan legalitas yang sah harus ditertibkan agar tidak memicu gesekan atau konflik horizontal di tengah masyarakat," ujar mas Karsidin Dewan Pertimbangan Cabang PSHT Muaro Jambi.

​Melalui surat keberatan tersebut, pengurus PSHT Cabang Muaro Jambi menyampaikan tiga permohonan tegas kepada Kapolsek Sekernan:

1. Menertibkan dan menghentikan setiap kegiatan organisasi yang mengatasnamakan PSHT apabila pihak penyelenggara tidak dapat menunjukkan izin operasional dan legalitas yang sah.
2. Melakukan pembinaan dan koordinasi intensif agar seluruh kegiatan kemasyarakatan di wilayah Sekernan berjalan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menjaga kondusivitas wilayah secara proaktif guna meminimalisasi potensi konflik antar-kelompok di lapangan.

Melalui penyerahan legalitas badan hukum ini, PSHT Cabang Muaro Jambi berharap situsi kamtibmas di wilayah Kabupaten Muaro Jambi tetap kondusif.

Penulis : Nurdin