Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Kegiatan Fiktif Belum Diproses..!!

Camat Muara Sabak Timur Bungkam, Terhadap Temuan BPK RI Pada Paket " Mami " Dan Belanja Perabot Kantor Tahun Anggaran 2024 Dan Temuan Tahun 2023 

Tanjung Jabung Timur, ceriapost.com - Berdasarkan temuan BPK RI di Pemerintahan Kecamatan Muara Sabak Timur, terdapat temuan dugaan kelebihan bayar terhadap paket kegiatan Balanja Makan Minum (Mami) dan Paket Belanja Perabot Kantor Tahun Anggaran 2024, yang hingga saat ini diduga belum dikembalikan.

Temuan pada nilai kedua paket kegiatan itu tidak tanggung-tanggung, hingga mencapai kurang lebih 399 juta rupiah. Sehingga BPK RI berasumsi kedua kegiatan itu termasuk pelaksanaan paket kegiatan fiktif tanpa realisasi yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Paket yang hingga saat ini diduga belum diproses tersebut dengan rincian, Paket Kegiatan Belanja Makan Minum Aktivitas Lapangan senilai Rp.4.553.000,00, Makan Minum Jamuan Tamu senilai Rp.57.398.500,00, dan, Makan Minum Rapat senilai Rp.238.933.100,00. 

Ditambah temuan Belanja Perabot Kantor senilai Rp.98,749,150,00, yang diduga fiktif, sehingga nilai keseluruhan anggaran tersebut mencapai kurang lebih Rp.399.633,750,00 ( tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Dengan temuan paket kegiatan Tahun 2024 yang diduga fiktif tersebut. Sudah dua kali berturut-turut Pemerintah Kecamatan Muara Sabak Timur menjadi temuan BPK. 

Yang mana sebelumnya dugaan kegiatan fiktif Tahun 2023 pada dana paket kegiatan operasional dan pekerjaan fisik, di Kelurahan Muara Sabak Ilir dan Muara Sabak Ulu, serta beberapa kegiatan lainnya yang nilainya hingga kurang lebih 400 juta rupiah, juga menjadi temuan BPK RI.

Terhadap pada paket kegiatan dua tahun berturut-turut yang menjadi temuan BPK RI itu, Camat Muara Sabak Timur M. Darohim, S.P tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Hingga Senin (7/9/2025), alias bungkam.