Kapolres Muaro Jambi Ingatkan Masyarakat Terhadap Sanksi Pidana Pasal 178 Terkait Pembakaran Hutan Dan Lahan
Muaro Jambi, ceriapost.com - Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan,S.I.K.,M.H, mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi, agar tidak melakukan pembakaran lahan perkebunan dan pertanian, termasuk juga perbuatan yang tidak sengaja yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan.
Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kabag Ops Polres Muaro Jambi, AKP Rody Hambali,S.H, di acara kegiatan Rapat Koordinasi Karhutla Muaro Jambi Tahun 2025 yang dilaksanakan di ruang rapat Ridan Kantor Bupati Muaro Jambi, Jum'at (2/5/2025).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi itu, turut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan OPD lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
AKP Rody Hambali, sesuai arahan Kapolres Muaro Jambi agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan maupun hutan.
Dalam pesanya, beliau mengingatkan kepada masyarakat terkait tindak pidana pembakaran. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 187 KUHP, yang mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, termasuk tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
" Yaitu ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun. Diharapkan kepada masyarakat untuk menghindari tindakan yang menyebabkan kebakaran yang dimaksud " ungkap AKP Rody.
Selain Pasal 187 KUHP, pembakaran hutan dan lahan juga dapat dijerat dengan ketentuan lain, seperti Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang sanksi pidana pembukaan lahan dengan cara membakar.
" Jika kebakaran hutan dan lahan terjadi karena kelalaian, maka kepada pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 188 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana yang disebabkan oleh kelalaian " tambahnya.
Sebagaimana telah diamanahkan oleh pemerintah Pusat tentang penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Tahun 2025, terutama di Kabupaten Muaro Jambi.
Polres Muaro Jambi juga turut memberikan dukungan, serta himbauan dan informasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan perkebunan dan pertaniannya masing-masing.
" Yang takutnya dari hal itulah nantinya, menjadi penyebab terjadinya kebakaran yang dapat merugikan orang lain disekitar tempat kejadian kebakaran " pesannya. (Dn)