Polres Muaro Jambi Sita 24,8 Gram Sabu Dari Tiga Tersangka
Muaro Jambi, ceriapost.com - Dari tangan tersangka AI, AS, dan BA, Satnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 24,8 gram, handphone, alat timbang dan beberapa plastik klip kemasan barang haram tersebut.
Keterangan ini disampaikan oleh AKP Rahmad Damai Andi Kasad Narkoba Polres Muaro Jambi yang didampingi Kasi Humas Polres Muaro Jambi, saat press release yang digelar di Gedung Aula Rapat Kantor Polres Muaro Jambi, Kamis ( 20/3/2025).
Dibeberkan oleh AKP Rahmad Damai Andi, barang bukti sabu seberat 5,59 gram dari tersangka inisial (AI), dan barang bukti sabu seberat 5,54 gram dari tersangka inisial (AS), serta barang bukti sabu seberat 13,67 gram dari tersangka dengan inisial (BA). Sehingga total keseluruhan ada 24,8 gram sabu yang dihadirkan hasil sitaan dari tiga pelaku.
Pengungkapan ini hasil operasi sat Resnarkoba Polres Muaro dari sejak tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan tanggal 19 Maret 2025, atas laporan masyarakat.
Dari sejumlah keseluruhan pengungkapan kasus penyalahgunaan barang haram tersebut. Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba berjumlah 22 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang. Dengan jumlah barang bukti Sabu seberat 46,534 gram (Netto) dan Ekstasi sebanyak 2.5 butir (1,02 gram netto).
Yang mana kasus penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut, terjadi di sembilan wilayah Kecamatan di kabupaten Muaro Jambi, yaitu diwilayah Kecamatan Jambi Luar 3 kasus, wilayah Kecamatan Sekernan 3 kasus, wilayah Kecamatan Taman Rajo 1 kasus, wilayah Kecamatan Sungai Bahar 2 kasus, wilayah Kecamatan Bahar Selatan 1 kasus, wilayah Kecamatan Maro Sebo 2 kasus, wilayah Kecamatan Kumpeh ulu 5 kasus, wilayah Kecamatan Sungai Gelam 2 kasus dan wilayah Kecamatan Mestong 3 kasus.
(Dn)