Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Terima DPA-SKPD Tahun 2025
Ceriapost.com, MUARO JAMBI - Bertempat di ruang aula Rumah Dinas Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Penjabat Bupati Muaro Jambi Raden Najmi melaunching penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025.
Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias, SH, MH Turut menerima penyerahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan langsung dan dilaksanakan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi dan turut menerima langsung DPA-SKPD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025, Rabu (8/1/2025).
Penyerahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2025 ini sesuai kesepakatan dan pengesahan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2004, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi pada Tahun 2025. Dan merujuk pada Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 50 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025.
" Dengan ditetapkannya peraturan tersebut artinya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah sah dan sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui DPA SKPD masing-masing " jelasnya.
Penyerahan DPA-SKPD ini menandai kesiapan seluruh SKPD di Kabupaten Muaro Jambi untuk segera melaksanakan program kerja dan kegiatan prioritas yang telah direncanakan.
Pesan PJ Bupati Muaro Jambi kepada para seluruh kepala SKPD lingkup pemerintahan Kabupaten Muaro agar memastikan belanja yang telah disusun dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksana anggaran, kepala SKPD memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap program dan kegiatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya. (Nr)