Dirlantas Polda Jambi Berharap Tidak Ada Lagi Kemacetan Yang Disebabkan Angkutan Batubara
Ceriapost.com, KOTA JAMBI -- Gubernur Jambi Al Haris, dalam upaya mengatasi kemacetan angkutan batubara yang melewati jalur darat telah mengambil langkah besar untuk mengurai benang kusut persoalan angkutan batubara yang selalu menjadi buah bibir masyarakat Provinsi Jambi.
Akhir tahun lalu, Gubernur Al Haris melakukan pertemuan awal pembahasan evaluasi terhadap Instruksi Gubernur yang sudah ditetapkan sejak awal tahun 2024 lalu. Dalam Rapat awal evaluasi Ingub yang di laksanakan di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada akhir bulan Desember tahun lalu, Al Haris menyebut akan mengevaluasi bahkan merevisi Instruksi Gubernur Jambi tahun 2024 terkait angkutan batuara yang memaksimalkan jalur sungai.
Menyikapi hal itu, Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi angkat bicara terkait evaluasi Instruksi Gubenur Jambi tentang angkutan batubara untuk direvisi. Dhafi mengatakan pihaknya masih berpedoman pada hasil Ingub terakhir yang memberlakukan tiga zona untuk pengoptimalan mobilisasi angkutan batubara di Jambi.
"Jadi, dari hasil rapat akhir tahun 2023, Pemprov Jambi akan mengembangkan beberapa TUKS untuk memudahkan distribusi Batubara. Jadi tidak semua masuk ke wilayah Talang Duku, yang berada di perbatasan Muaro Jambi dan Kota Jambi. Bisa terjadi penumpukan lagi " sebutnya, Jum'at (17/01/2025).
Dhafi mewakili Ditlantas Polda Jambi berharap Pemprov Jambi jeli melihat situasi ruas jalan nasional di Provinsi Jambi yang tidak mungkin dipaksakan untuk dilintasi angkutan batubara.
Dirinya juga menjelaskan " Jalan nasional kita yang lebarnya rata-rata itu hanya 7 meter, cukup sempit jika sempat terjadi penumpukan kendaraan. Apalagi banyak akses jalan perempatan dan pertigaan yang memungkinkan akan terjadinya kemacetan, kecelakaan seperti yang sudah-sudah " terangnya.
Dirinya dalam upaya memaksimalkan jalur darat, menekankan agar jalur air lebih dikedepankan apapun hasil rapat yang digelar oleh Pemprov Jambi bersama PPTB,
"Justru jalur air yang dikedepankan bukan jalur darat atau jalan nasional selama jalan khusus ini belum jadi. Fokus Pemprov harus ke TUKS-nya langsung bukan jalan umum" kata Dhafi seraya menggambarkan situasi rawan berpotensi terjadi kemacetan dan kecelakaan yang menghambat arus lalulintas.
Tidak hanya itu, Dirlantas Polda Jambi itu juga menyoroti Perkembangan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi yang merupakan keterwakilan dari Pemprov Jambi. Keterwakilan itu sesuai dengan amanat undang-undang yang diatur dalam Kementerian ESDM. Dalam hal ini memang sudah kewajiban PPTB membantu Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengelola operasional angkutan batubara.
"Intinya PPTB harus berfokus pada jalan khusus angkutan batubara dan juga pengembangan akses ke TUKS yang sudah disiapkan di wilayah Provinsi Jambi sesuai dengan zona wilayah sebelumnya" imbuhnya.
"Jalan khusus angkutan batubara harus segera disiapkan secara maksimal dengan TUKS-nya, agar mengurangi jalan umum yang digunakan masyarakat" pungkasnya. (***)