Surat Klarifikasi Ketua Lembaga Adat Tak Dijawab, Kades Setujui Pengunduran Diri Ketua LAD Dengan Mekanisme Diberhentikan
MUARO JAMBI — Dinamika pemerintahan dan adat di Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, memanas. Surat permohonan klarifikasi resmi yang dilayangkan oleh Ketua Lembaga Adat Desa (LAD) Suak Putat bergelar Payung Pusako Alam (Umar Dani) terkait Berita Acara Musyawarah 9 Oktober 2026 diduga tidak mendapat jawaban substantif.
Alih-alih merespons substansi klarifikasi soal penyelamatan lingkungan, rapat pengurus adat bersama Kepala Desa Suak Putat justru dikabarkan menyetujui surat pengunduran diri Ketua LAD yang sebelumnya telah diajukan pada akhir Agustus 2026 lalu, Kamis (29/10/2026).
Persoalan ini bermula dari Musyawarah Desa tentang Penyelamatan Hutan Rawang/Rawa dan Danau di Sekitaran Dusun Bedeng Rambut Desa Suak Putat yang digelar pada Jumat, 9 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen berita acara musyawarah tersebut, Ketua LAD Suak Putat melayangkan surat resmi berdar Nomor: 01/LAD-SP/X/2026 guna meminta klarifikasi dan menyampaikan tanggapan tegas terhadap sejumlah poin krusial.
Tiga Poin Sorotan Utama Ketua LAD Suak Putat
Dalam surat permohonan klarifikasinya kepada Kepala Desa Suak Putat, Umar Dani menyoroti tiga poin krusial yang dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan hukum adat dan lingkungan hidup:
1. Tanggung Jawab Hukum Lahan Penyurungan:
Ketua LAD mendesak Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa, agar bersikap tegas dan bertanggung jawab penuh apabila lahan rawa/rawang atau resapan air di sekitar danau yang dibahas dalam musyawarah terbukti bermasalah secara hukum adat maupun negara. Pertanggungjawaban ini dinilai mutlak apabila pemilik lahan tidak berani menanggung risiko pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
2. Eksistensi Tanah Adat dan Margo:
Salah satu kadus dengan tegas menyampaikan pernyataan dalam rapat bahwa "Desa Suak Putat tidak memiliki tanah adat". Berdasarkan ketentuan hukum adat, hukum negara, serta aturan tanah margo, wilayah tanah adat termasuk aek (perairan/sungai) dan danau merupakan wilayah yang dilindungi undang-undang dan merupakan bagian integral dari tanah margo.
3. Desakan Bukti Kepemilikan Lahan:
Sebagai pihak yang berkomitmen memperjuangkan kelestarian alam dan lingkungan sekitar kawasan rawa serta danau, Ketua LAD mendesak Kepala Desa untuk segera merealisasikan dan menghadirkan bukti surat kepemilikan sah atas lahan yang dipersoalkan, (lahan penyurungan).
Alih-alih memberikan jawaban atau klarifikasi tertulis atas substansi penataan dan penyelamatan lingkungan tersebut yang disampaikan dalam Surat pemohonan Ketua LAD, situasi justru bergeser pada status kepemimpinan Lembaga Adat.
Berdasarkan data dokumen, Ketua LAD Suak Putat sebelumnya sempat melayangkan Surat Pengunduran Diri dengan Nomor: 08/LAD-SP/VIII/2026 pada tanggal 29 Agustus 2026. Namun, alih-alih merespons substansi surat klarifikasi terbaru (Nomor: 01/LAD-SP/X/2026), rapat pengurus adat bersama Kepala Desa Suak Putat justru dikabarkan langsung menyetujui pengunduran diri Umar Dani dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Adat Desa Suak Putat.
Langkah pengunduran diri tersebut bagian dari sikap kritis Ketua LAD yang gencar mempertanyakan status hukum lahan rawa dan upaya penyelamatan dugaan pengrusakan lahan Rawang yang menjadi bagian dari ekosistem yang ada di desa Suak Putat. ***