Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konflik Ruang dan Dilema Ekologis: Menyoroti Kusutnya Paduserasian TGHK dan RTRW di Provinsi Jambi



​JAMBI — Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejatinya lahir sebagai instrumen hukum utama untuk menjaga keseimbangan antara fungsi ekologis kawasan hutan dan kepentingan pembangunan ekonomi daerah. Namun, di Provinsi Jambi, instrumen ini justru kerap menjadi akar masalah. Ketidakpastian hukum, tumpang tindih fungsi lahan, hingga ancaman konflik tenurial terus membayangi akibat sejarah panjang penyusunan tata ruang yang dinilai kurang komprehensif dan menyisakan banyak celah.

​Berdasarkan catatan historis, polemik penataan ruang di Jambi berakar dari penunjukan awal kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 767/KPTS/UM/10/1982 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 86/KPTS-II/1987. Pada masa itu, penunjukan kawasan hutan di Jambi dipatok seluas kurang lebih 4.187.000 hektare—sebuah angka yang mendominasi hampir seluruh daratan provinsi tersebut tanpa melalui verifikasi kondisi lapangan yang memadai.

​Dari Paduserasian hingga Pemangkasan Luas Kawasan

​Menyadari tingginya potensi konflik horizontal antara kebutuhan ruang masyarakat dengan klaim kawasan hutan negara, pemerintah pusat dan daerah kemudian menginisiasi proses integrasi atau paduserasi antara peta TGHK dan peta RTRW pada periode 1992 hingga 1995.

​Di tingkat lokal, hasil paduserasi tersebut dituangkan secara resmi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1993 tentang Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi Jambi (RSTRP), yang kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui SK Nomor 10 Tahun 1995.

​Puncak dari proses rekonsiliasi peta tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 421/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999. Melalui beleid ini, luas kawasan hutan hasil paduserasi di Provinsi Jambi dipangkas drastis menjadi ±2.179.440 hektare, atau mencakup sekitar 42,73 persen dari total luas wilayah Provinsi Jambi.

​Berdasarkan SK Menhutbun No. 421/Kpts-II/1999 tersebut, komposisi fungsi kawasan hutan di Jambi terbagi kedalam beberapa bagian:

  • ​Hutan Produksi Tetap (HP): 971.490,00 Ha (44,57%)
  • ​Taman Nasional: 608.630,00 Ha (27,92%)
  • ​Hutan Produksi Terbatas (HPT): 340.700,00 Ha (15,63%)
  • ​Hutan Lindung: 191.130,00 Ha (8,77%)
  • ​Taman Hutan Raya (Tahura): 36.660,00 Ha (1,68%)
  • ​Cagar Alam: 30.400,00 Ha (1,39%)
  • ​Hutan Wisata Alam: 430,00 Ha (0,02%)

​Warisan Masalah: Tumpang Tindih dan Ancaman Konflik Ruang

​Meskipun angka resmi telah ditetapkan, implementasi di lapangan tidak semulus dokumen di atas kertas. Hingga kini, ketidaksesuaian (overlapping) yang kronis antara peta TGHK lama, RTRW, dan Area Penggunaan Lain (APL) terus menjadi pemicu utama konflik pemanfaatan ruang di Jambi.

​Banyak wilayah yang selama puluhan tahun telah dibuka oleh masyarakat sebagai permukiman, fasilitas umum, maupun areal perkebunan rakyat, tiba-tiba terjebak dalam status hukum kawasan hutan. Sebaliknya, alih fungsi lahan masif dari kawasan hutan menjadi APL maupun konversi lainnya terus berjalan seiring dinamika politik dan ekonomi daerah, yang memaksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pemerintah provinsi untuk terus-menerus merevisi RTRW Jambi.

​"Ketimpangan dan ketidakpastian hukum dalam paduserasi masa lalu menciptakan bom waktu ekologis dan sosial. Ketika batas antara kawasan hutan dan APL tidak akurat dengan realitas tapak, maka perambahan liar, sengketa lahan, dan kriminalisasi masyarakat adat serta petani lokal menjadi niscaya."


​Menanti Kepastian Hukum yang Berkelanjutan

​Dinamika fluktuasi luas kawasan hutan di Jambi dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa penataan ruang wilayah ini masih berjalan secara reaktif, bukan proaktif. Tanpa adanya evaluasi menyeluruh yang berbasis partisipasi masyarakat dan keadilan ekologis, revisi RTRW dikhawatirkan hanya menjadi jalan kompromi sesaat tanpa menyelesaikan akar permasalahan struktural.

​Masyarakat Jambi kini menanti langkah tegas dan transparan dari pemerintah pusat dan daerah. Penataan ulang batas kawasan yang clean and clear mendesak dilakukan agar fungsi ekologis hutan Jambi sebagai penyangga iklim dapat terselamatkan, sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya.

​Bagaimana pandangan Anda terhadap upaya revisi RTRW di Jambi saat ini? Apakah kebijakan tersebut sudah berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat lokal?