Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konflik Agraria Desa Badang, HGU PT DAS Diduga Langgar Diktum 4 & 5 Serta Rusak Makam Leluhur​


​Tanjung Jabung Barat — Konflik agraria di Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, semakin memanas. Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tergabung dalam Kelompok Tani Imam Hasan mengungkap dugaan tiga pelanggaran berlapis dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) seluas 2.963 hektare di atas tanah ulayat mereka.

​Konflik ini menyoroti dugaan cacat hukum penerbitan HGU di atas wilayah berpenghuni sejak 1947, pengrusakan daerah aliran sungai (DAS), hingga penanaman kelapa sawit di atas area pemakaman leluhur warga adat.

​Analisis Pelanggaran Hukum dan Peraturan Terkait

​Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap oleh masyarakat adat, terdapat beberapa potensi pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku:

-Pelanggaran Pelepasan Kawasan Hutan (Diktum 4 SK Pelepasan 1990), Wilayah Desa Badang terbukti telah diduduki, digarap, dan menjadi perkebunan rakyat, perladangan, serta pemakaman leluhur jauh sebelum tahun 1990. Berdasarkan aturan pelepasan kawasan hutan, areal yang telah berpenghuni atau berstatus garapan rakyat tidak boleh dilepaskan untuk kepentingan HGU korporasi.

-​Pelanggaran Konservasi Tanah dan Air (Diktum 5 SK Pelepasan 1990 & UU No. 32 Tahun 2009), PT DAS diduga melakukan pembabatan hutan di sempadan sungai dan anak sungai untuk ditanami kelapa sawit. Hal ini melanggar kaidah konservasi lingkungan serta ketentuan perlindungan sempadan sungai.

-​Dugaan Penodaan Makam dan Pelanggaran HAM, Penggusuran dan penanaman sawit di atas pemakaman leluhur MHA Desa Badang dinilai mencederai nilai kemanusiaan, adat istiadat, serta hak asasi manusia terkait penghormatan terhadap orang yang sudah wafat.

​Rincian Sanksi Hukum
​Merujuk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, antara lain:

-​Sanksi Administratif dan Pencabutan HGU, Berdasarkan peraturan pertanahan dan kehutanan, apabila suatu HGU diterbitkan di atas tanah yang cacat hukum (seperti areal yang tidak memenuhi syarat pelepasan kawasan hutan atau masih dikuasai masyarakat adat), maka izin HGU tersebut dapat dibatalkan atau dicabut oleh instansi berwenang (Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK).

-​Sanksi Pidana Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009), Melakukan perusakan lingkungan hidup, termasuk pembabatan kawasan sempadan sungai tanpa izin atau melanggar AMDAL/kaidah lingkungan, dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah bagi korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 hingga Pasal 112 UU PPLH.

-​Sanksi Pidana Penodaan Tempat Persemayaman (KUHP),
Tindakan merusak, menggusur, atau tidak menghormati tempat pemakaman umum/leluhur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penodaan atau perusakan terhadap benda/tempat yang disucikan/dihormati, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Tuntutan Final Warga Desa Badang
​Menanggapi situasi ini, Masyarakat Hukum Adat Desa Badang menyampaikan empat tuntutan utama:

-​Membatalkan HGU PT DAS seluas 2.963 hektare di areal sektor Desa Badang karena cacat hukum.

-​Melakukan audit lingkungan hidup terhadap PT DAS atas kerusakan sempadan sungai.

-​Memproses secara hukum dugaan pelanggaran HAM terkait pengrusakan makam leluhur.
​Mengembalikan 2.963 hektare tanah ulayat kepada Masyarakat Hukum Adat Desa Badang disertai penerbitan sertifikat komunal.

​Jika tuntutan ini tidak diindahkan, warga berencana menggelar aksi aspirasi di enam titik strategis, mulai dari tingkat kementerian di Jakarta hingga kantor pemerintahan di daerah. ***