Total Anggaran Rp156 Juta Raib, Program Ketahanan Pangan Desa Simpang Sungai Duren Terindikasi Total Loss
MUARO JAMBI – Program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak sapi di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, anggaran Dana Desa tahun 2023 senilai total Rp156.113.000 yang dialokasikan untuk pengadaan sapi dan pembangunan kandang, kini diduga mengalami kerugian total (total loss) karena aset tersebut telah lenyap.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Simpang Sungai Duren pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran untuk dua kegiatan utama dalam program Peningkatan Produksi Peternakan.
1. Pengadaan Bibit Sapi, Sebesar Rp124.000.000 untuk 7 ekor sapi.
2. Pembangunan Kandang Ternak, Sebesar Rp32.113.000.
Namun, di lapangan, kondisi fasilitas tersebut berbanding terbalik dengan besaran anggaran yang dikucurkan. Lokasi kandang yang terletak di belakang Kantor Desa Simpang Sungai Duren kini hanya menyisakan lantai bangunan.
Sapi-sapi yang seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan desa tersebut dikabarkan sudah tidak ada di lokasi.
Sorotan Tajam AWI, Indikasi Pelanggaran Hukum
Sekjen Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Muaro Jambi, Nurdin, angkat bicara terkait fenomena ini. Ia menduga adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan desa yang berpotensi merugikan negara.
"Kami mencium adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program ini. Jika aset yang dibeli dengan uang negara hilang tanpa ada hasil yang jelas dengan dalih dijual atau mati maka ini adalah indikasi total loss atau kerugian negara secara nyata," tegas Nurdin Jumat (10/7/).
Nurdin menambahkan, hilangnya sapi dan pembongkaran kandang tanpa pelaporan yang transparan kepada masyarakat merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan tata kelola keuangan desa.
"Jika mengacu pada regulasi penggunaan Dana Desa, setiap aset yang diadakan harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Ketika aset lenyap dan tidak produktif sebelum masa pakainya berakhir, maka ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif," tambahnya.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Pihak desa sebelumnya sempat berdalih bahwa sapi-sapi tersebut sebagian mati dan sebagian telah dijual. Namun, narasi tersebut dinilai janggal oleh pengamat karena tidak disertai dengan mekanisme penghapusan aset desa yang sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Hingga pertengahan tahun 2026, kasus ini seolah jalan di tempat dan belum ada tindak lanjut hukum yang berarti.
Publik kini menanti sikap tegas dari Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi maupun aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas ke mana mengalirnya dana Rp156 juta tersebut.
Apakah benar dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya, atau ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain? Masyarakat berharap transparansi segera ditegakkan demi pemulihan hak-hak warga atas Dana Desa yang seharusnya menjadi stimulus ekonomi bagi mereka.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak yang terkait, untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait keberadaan fisik aset serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut. (**)