Diduga Tak Kantongi AMDAL, Aktivis Lingkungan yang Melaporkan PT Ama Kini Terima Ancaman
TANJUNG JABUNG TIMUR – Langkah tegas Mirza Azhari Jubir, S.H., dalam menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Agrotema Mandiri Abadi (Ama) berbuntut panjang.
Setelah melayangkan laporan terkait dugaan ketiadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan tersebut, Mirza kini justru diteror oleh ancaman yang diduga datang dari pihak yang memiliki kedekatan dengan orang nomor satu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Ancaman "Lapor Balik"
Mirza mengaku telah menerima intimidasi dari seorang oknum yang mengklaim diri sebagai keluarga dekat Bupati Tanjung Jabung Timur. Ancaman tersebut diduga berupa upaya kriminalisasi dengan melaporkan balik Mirza atas tuduhan pencemaran nama baik atau intimidasi.
Menanggapi hal tersebut, Mirza menegaskan bahwa dirinya tidak akan gentar. Ia menilai langkah intimidasi ini merupakan upaya membungkam suara kritis masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional perusahaan.
"Saya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai warga negara. Jika memang pendirian PKS PT Ama ini tidak memiliki dokumen AMDAL yang sah, itu adalah pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Mengapa harus menggunakan ancaman untuk menutupinya?" ujar Mirza saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Langkah Hukum Tegas
Tidak tinggal diam atas ancaman yang diterimanya, Mirza menyatakan akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia berencana melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pengancaman dan intimidasi.
"Dalam waktu dekat, saya akan melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara yang dikendalikan oleh kekuatan intimidasi oknum tertentu," tegasnya.
Perlindungan Hukum bagi Pelapor Lingkungan
Secara terpisah, pakar hukum lingkungan menyoroti posisi Mirza yang sebenarnya telah dilindungi oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Berdasarkan Pasal 66 UU PPLH, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas laporan atau perjuangannya.
Ketentuan ini dikenal sebagai Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang bertujuan melindungi aktivis lingkungan dari upaya pembalasan hukum oleh pihak perusahaan atau pihak yang merasa terganggu.
Adanya ancaman terhadap Mirza disinyalir merupakan bentuk SLAPP yang seharusnya tidak mendapatkan ruang dalam sistem hukum di Indonesia.
Pihak kepolisian diharapkan dapat bersikap profesional dan meninjau kembali laporan terkait dugaan ketiadaan AMDAL ini secara objektif, serta memberikan perlindungan kepada pelapor sesuai dengan mandat undang-undang. (**)