Tebalnya Dinding Birokrasi: Dugaan Total Loss Mencuat, Inspektorat Daerah " Tutup Telinga "
MUARO JAMBI – Program ketahanan pangan yang digadang-gadang menjadi tumpuan ekonomi warga di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, anggaran Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp156.113.000 yang dialokasikan untuk pengadaan ternak sapi dan pembangunan kandang, diduga mengalami kerugian total (total loss).
Alih-alih memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, aset berupa sapi dan fasilitas pendukungnya kini dilaporkan telah lenyap tanpa jejak. Kondisi ini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Upaya Konfirmasi yang Terbentur "Tembok" Birokrasi
Menindaklanjuti temuan tersebut, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Muaro Jambi mencoba melakukan upaya verifikasi dan konfirmasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Namun, langkah tersebut menemui jalan buntu.
Pihak Inspektorat tidak dapat ditemui di kantornya saat dikunjungi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan hanya berakhir dengan centang biru tanpa jawaban, mencerminkan fenomena "dinding birokrasi" yang kian tebal.
Fenomena ini seolah menjadi antitesis dari semangat transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh instansi pengawasan internal pemerintah. Wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial sering kali terbentur dengan alasan klise seperti "dinas luar", "rapat pimpinan", atau diabaikan sama sekali saat mencoba mencari kejelasan mengenai dugaan raibnya anggaran ratusan juta rupiah tersebut.
Tinjauan Hukum: Transparansi yang Terabaikan
Tindakan menutup diri dari akses jurnalis ini menuai pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Secara normatif, Pasal 7 UU KIP menegaskan bahwa Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya. Ketika seorang pejabat publik dengan sengaja menghalangi akses jurnalis untuk mendapatkan informasi krusial terkait dugaan penyimpangan anggaran, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mencederai semangat keterbukaan.
Pasal 52 UU KIP bahkan mengatur potensi pidana bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan Informasi Publik sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.
Meski pembuktian kesengajaan dalam akses wawancara memerlukan proses hukum yang kompleks, pengabaian terhadap pertanyaan publik mengenai hilangnya aset desa menjadi sinyalemen buruk bagi tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Publik Menanti Transparansi
Pejabat publik pada dasarnya adalah pelayan masyarakat yang operasionalnya dibiayai oleh pajak rakyat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi bukan sekadar fasilitas yang bisa diberikan atau ditarik sesuka hati, melainkan kewajiban mutlak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Daerah Muaro Jambi belum memberikan respons resmi terkait dugaan total loss pada program ketahanan pangan di Desa Simpang Sungai Duren.
Publik kini menanti langkah nyata Inspektorat untuk membuktikan fungsinya sebagai pengawas, bukan justru membangun tembok penghalang bagi kebenaran informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat. (**)