Soroti Pengadaan Pintu Elektronik di Instansi Pemerintah, AWASI Muaro Jambi Endus Indikasi Pelanggaran UU KIP
MUARO JAMBI, ceriapost.com – Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, melayangkan kritik tajam terkait proyek pengadaan pintu elektronik (automatic door system) di sejumlah instansi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pernyataannya, Feriansyah menyoroti kebijakan yang dilakukan oleh beberapa kepala dinas, yakni Safrinal (saat menjabat Kepala Dinas Perkim), Riduwan Sultan (Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan), serta Yul Tasmi (Kepala Dinas PUPR). Menurutnya, pengadaan fasilitas tersebut perlu diuji urgensinya serta transparansi proses pengadaannya.
"Kami mencermati ada pola pengadaan yang dilakukan secara serentak di beberapa dinas ini. Pertanyaannya, apakah pengadaan pintu elektronik ini masuk dalam skala prioritas kebutuhan instansi atau sekadar pemborosan anggaran? Lebih jauh, kami mempertanyakan keterbukaan proses pengadaannya," ujar Feriansyah, Kamis (9/7/2026).
Dugaan Pelanggaran UU KIP
Feriansyah menekankan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia menduga terdapat indikasi ketidakterbukaan informasi publik dalam proses pengadaan tersebut, yang secara nyata diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Berdasarkan UU KIP, setiap badan publik wajib menyediakan informasi mengenai penggunaan anggaran negara. Jika masyarakat atau pers kesulitan mengakses dokumen pengadaan, spesifikasi barang, hingga nilai kontraknya, maka instansi tersebut telah mencederai semangat transparansi," tegasnya.
Lebih lanjut, Feriansyah menyatakan bahwa AWASI Muaro Jambi akan terus mengawal dugaan ini. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak terkait, baik mantan Kadis Perkim Safrinal, Kadis Koperasi Riduwan Sultan, maupun Kadis PUPR Yul Tasmi, harus siap memberikan klarifikasi jika ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan tersebut.
Upaya Pengawasan Berkelanjutan
AWASI Muaro Jambi berencana untuk melayangkan surat permohonan informasi publik secara resmi kepada instansi terkait. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap penggunaan anggaran di Muaro Jambi.
"Kami tidak melarang adanya pembaruan fasilitas kantor. Namun, harus sesuai dengan asas efisiensi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Jangan sampai pengadaan ini justru menjadi celah untuk praktik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Feriansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai kritik yang dilayangkan oleh Ketua AWASI Muaro Jambi tersebut. (***)