Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AWASI, Menelan Anggaran Rp4 Miliar, Pasar Tradisional Sengeti Terbengkalai, Kinerja Kadis Koperasi Disorot Tajam

​MUARO JAMBI ceriapost.com– Proyek pembangunan Pasar Tradisional Sengeti yang digadang-gadang menjadi pusat perekonomian kebanggaan warga Kelurahan Sengeti kini justru menyisakan tanda tanya besar.

Meski telah diresmikan pada tahun 2021 lalu, hingga pertengahan tahun 2026 ini, pasar yang menyedot dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai kurang lebih Rp4 miliar tersebut tak kunjung beroperasi.

​Kondisi ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah. 

Saat ditemui pada Kamis (9/7/2026), ia menegaskan bahwa pembiaran aset negara tersebut adalah cerminan kegagalan manajerial di dinas terkait.

​Soroti Kinerja Riduwan Sultan

​Dalam keterangannya, Feriansyah secara spesifik menyoroti kinerja Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi, Riduwan Sultan, S.Sos., M.Si. Ia menilai sang Kepala Dinas tidak menunjukkan inovasi maupun langkah strategis untuk mengaktifkan pasar yang semestinya menjadi urat nadi perekonomian warga.

​"Kita mempertanyakan kapasitas dan inovasi Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan. Sudah bertahun-tahun pasar ini mangkrak, namun tidak ada langkah konkret atau solusi nyata dari Pak Riduwan Sultan untuk mengoperasikannya. Apakah dibiarkan begitu saja hingga hancur dimakan usia?" kritik Feriansyah.

​Menurut Feriansyah, seorang kepala dinas seharusnya mampu melakukan terobosan dalam pengelolaan pasar, mulai dari pendekatan persuasif kepada pedagang hingga manajemen fasilitas pasar agar bernilai ekonomi. "Jika hanya membangun tapi tidak bisa mengoperasikan, itu bukan prestasi. Itu justru pemborosan anggaran yang nyata," tambahnya.

​Aset Negara Terbengkalai dan Raib

​Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi pasar sangat memprihatinkan. Alih-alih menjadi pusat perputaran ekonomi, bangunan pasar kini terlihat seperti "kota mati". Fasilitas pendukung yang seharusnya menunjang kegiatan jual beli sudah rusak parah dimakan usia. Bahkan, menurut laporan masyarakat, sejumlah komponen aset bangunan telah raib akibat tidak adanya pengawasan dan pemeliharaan.

​Dugaan Pelanggaran Hukum

​Secara aturan hukum, pembiaran aset daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah tanpa alasan yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dapat diproses secara hukum.

​Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan terhadap aset yang telah dibangun.

​Desakan untuk Penegak Hukum

​AWASI Muaro Jambi mendesak Pemerintah Kabupaten untuk segera mengevaluasi kinerja dinas terkait.

Feriansyah menegaskan bahwa jika tidak ada langkah positif untuk segera mengoperasikan pasar, maka pihak penegak hukum harus turun tangan.

​"Jangan biarkan anggaran miliaran rupiah menjadi besi tua yang tidak bermanfaat. Kami mendesak agar ada pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun hukum, karena ada potensi kerugian negara akibat ketidakmampuan pengelolaan ini," pungkas Feriansyah.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan mendasar belum beroperasinya Pasar Tradisional Sengeti tersebut dan respon terkait kritik yang disampaikan AWASI.(**)