Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemutusan Sepihak, Manajemen PDAM Tirta Muaro Jambi Diduga Abaikan Prosedur


​MUARO JAMBI – Pelanggan air bersih di wilayah Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, tengah dirundung keresahan. Pasalnya, pihak PDAM Tirta Muaro Jambi diduga melakukan tindakan sepihak dengan memutus sambungan air ke rumah-rumah warga tanpa adanya pemberitahuan atau surat teguran terlebih dahulu. Kondisi ini telah berlangsung selama dua hari terakhir.

​Tindakan pemutusan mendadak ini memicu kekecewaan mendalam bagi pelanggan. Meski pihak PDAM berdalih pemutusan dilakukan karena adanya tunggakan pembayaran, warga menilai cara yang ditempuh manajemen PDAM sangat tidak profesional dan melukai rasa keadilan konsumen.

​Polemik kelalaian administrasi dan pembiaran, ketidaktransparan manajemen PDAM sejak awal proses berlangganan. Saat awal pemasangan, pelanggan diwajibkan membeli material pipa secara mandiri untuk sambungan dari pipa induk ke meteran (amper).

​Tidak hanya soal biaya infrastruktur yang dibebankan ke warga, pihak manajemen PDAM juga dinilai lalai dalam tertib administrasi. Pelanggan mengaku, pada dua tahun awal berlangganan, pihak PDAM buku rekening tagihan setelah akumulasi hutang menumpuk, tanpa penjelasan rincian jumlah tagihan yang jelas.

​Dalam regulasinya, pelanggan tidak pernah diberikan penjelasan tertulis mengenai total hutang yang harus dibayar. Tiba-tiba saja langsung main putus tanpa peringatan. Ini jelas sangat merugikan pelanggan.

​Pelanggaran Hak Konsumen dan Tudingan Maladministrasi

​Tindakan PDAM Tirta Muaro Jambi ini dinilai telah melanggar hak-hak konsumen sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak pelanggan atas informasi yang jelas dan jujur.

​Secara administratif, pemutusan layanan publik tanpa melalui tahapan peringatan (Surat Peringatan 1, 2, dan 3) merupakan bentuk maladministrasi. 

Sebagai penyedia layanan dasar, PDAM seharusnya mengedepankan asas itikad baik dan prosedur operasional standar (SOP) yang transparan, bukan sekadar melakukan eksekusi sepihak.

​Pertanyakan Arah Kebijakan, Warga kini mempertanyakan apakah tindakan represif ini merupakan arahan dari kebijakan Bupati Muaro Jambi atau justru inisiatif kebijakan baru dari Direktur PDAM Tirta Muaro Jambi yang baru menjabat.

Ketidakjelasan ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai tata kelola BUMD yang terkesan mengabaikan kepentingan rakyat kecil.

​Hingga berita ini diturunkan, warga yang terdampak mendesak pihak manajemen PDAM untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan memperbaiki sistem pelayanan yang dinilai semakin tidak memihak kepada pelanggan. (**)