Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kantor Desa Gerunggung Terbengkalai, Aset Negara Diduga Disia-siakan Pasca Pembangunan Gedung Serbaguna


​MUARO JAMBI, ceriapost.com – Kondisi memprihatinkan terlihat pada bangunan eks Kantor Desa Gerunggung, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Bangunan yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat tersebut kini tampak terbengkalai, dipenuhi semak belukar, dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

​Berdasarkan penelusuran, terbengkalainya kantor desa ini diduga bermula sejak tahun 2020. Persoalan muncul setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Gerunggung menyelesaikan pembangunan Gedung Serbaguna pada tahun 2019 yang didanai melalui Dana Desa. Tak lama setelah gedung baru tersebut berdiri, seluruh inventaris dan aktivitas pelayanan diduga dipindahkan secara total ke Gedung Serbaguna tersebut.

​Sejak perpindahan itu, kantor desa yang lama dibiarkan begitu saja tanpa perawatan. Publik mulai menyoroti langkah Pemdes yang dianggap tidak efisien dalam pengelolaan aset. Sayang sekali aset negara dibiarkan rusak seperti ini. Seharusnya kantor desa itu dirawat, bukan ditinggalkan sampai terbengkalai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemdes Gerunggung terkait alasan mendasar mengapa kantor desa yang lama dibiarkan tidak terawat pasca beralihnya aktivitas ke Gedung Serbaguna.

​Dalam konteks hukum di Indonesia, penelantaran aset milik desa—yang merupakan bagian dari Kekayaan Milik Desa—dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara atau daerah. Berikut adalah analisis potensi unsur pidananya:

​1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Penyalahgunaan Wewenang).
​Jika penelantaran aset ini mengakibatkan hilangnya nilai guna atau kerusakan aset yang dibeli dengan uang negara, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsurr: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
​Relevansi: Pembiaran aset yang menyebabkan kerusakan total merupakan bentuk penyalahgunaan sarana yang merugikan negara (pemborosan anggaran untuk bangunan yang tidak terawat).

​2. Pelanggaran Terhadap

Peraturan Pengelolaan Aset Desa
​Secara administratif, aset desa diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
​Pemerintah Desa berkewajiban melakukan pengamanan dan pemeliharaan aset desa.
​Dugaan Pelanggaran: Membiarkan aset terbengkalai hingga rusak adalah bentuk pengabaian kewajiban hukum. Jika terbukti ada kesengajaan membiarkan aset rusak agar bisa dilakukan penghapusan aset atau pengadaan baru (dengan motif mencari keuntungan), ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

​3. Pasal Terkait Kelalaian dalam Jabatan

​Jika penelantaran ini murni karena ketidakcakapan atau kesengajaan yang tidak bersifat koruptif (namun merugikan negara), aparat desa dapat terancam sanksi administratif berat hingga pidana umum jika terbukti terjadi unsur "penyalahgunaan kekuasaan" yang mengakibatkan kerugian negara atau masyarakat sesuai dengan Pasal 421 KUHP (pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu). (**)