Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Drama Hukum Kasus Kades Kelagian: Antara Penegakan Aturan dan Bayang-Bayang Kriminalisasi


​JAMBI – Kasus hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kelagian, Faidillah, kini menjadi sorotan tajam publik. Proses hukum yang dinilai berlarut-larut memicu tanda tanya besar di masyarakat, apakah ini murni penegakan hukum, atau justru sebuah upaya "pemaksaan" terhadap kebijakan seorang pemimpin desa yang sejatinya sedang melindungi hak warganya?

​Hingga saat ini, berkas perkara Faidillah masih belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Faktanya, berkas tersebut tercatat telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik kepolisian sebanyak lebih dari tiga kali (P-19).

​Perbedaan Pandangan Hukum yang Krusial

​Banyak pihak menilai bahwa "bolak-baliknya" berkas ini menjadi indikator kuat adanya keraguan dari pihak Kejaksaan terhadap konstruksi hukum yang dibangun penyidik. Dalam prosedur pidana, pengembalian berkas berkali-kali menunjukkan bahwa unsur-unsur pasal yang disangkakan belum terpenuhi secara materiil.

​Pangkal masalah kasus ini berakar dari sengketa agraria antara pihak perusahaan, PT Lontar Papyrus Pulp Industry (PT LPPPI), dengan masyarakat setempat. 

Tindakan Faidillah yang menghentikan aktivitas pematokan lahan oleh perusahaan dianggap sebagai bentuk pembelaan terhadap hak kepemilikan warga yang sah, seperti yang dibuktikan melalui surat sporadik maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

​Publik menyoroti bahwa dalam konteks ini, tindakan Kades bisa jadi merupakan pelaksanaan kewenangan dalam melindungi aset warga. Oleh karena itu, muncul kekhawatiran bahwa proses hukum ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan kepala desa yang sedang menjalankan fungsi pelayanan publik.

​Mengapa Perkara "Dilempar" ke Kejati?

​Di tengah ketidakpastian status hukum tersebut, muncul langkah koordinasi yang membawa perkara ini ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Langkah ini sering kali dipandang publik sebagai bentuk "kegamangan" atau kompleksitas perkara yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari).

​Meskipun secara prosedural hal ini dianggap sebagai upaya supervisi terhadap perkara yang memiliki sensitivitas publik tinggi, namun di mata masyarakat, pelimpahan ini justru memperkuat kesan bahwa ada upaya paksa untuk "memaksakan" perkara agar tetap berjalan meski bukti-bukti di lapangan dinilai masih sumir.

​Kejaksaan dituntut untuk menjaga marwah due process of law. Sikap kehati-hatian jaksa yang terus menuntut kelengkapan berkas hingga berulang kali menunjukkan adanya perbedaan pandangan hukum yang tajam antara penyidik dan penuntut.

​Kini, publik menunggu apakah kasus ini akan terus dipaksakan ke meja hijau, atau justru dihentikan demi keadilan. 

Sebab, sengketa lahan yang bersinggungan dengan kewenangan kepala desa sering kali berada di garis tipis antara perbuatan pidana dan sengketa perdata/administratif.

​Jika kasus ini dipaksakan berlanjut tanpa bukti yang kuat, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk, di mana seorang kepala desa bisa dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya melindungi tanah rakyat dari klaim sepihak pihak korporasi. (**)