Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Minim Transparansi, Aliansi Wartawan Siber (AWASI) Soroti Pengadaan Ternak dan Bibit di Muaro Jambi


​MUARO JAMBI, ceriaost.com– Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi angkat bicara terkait adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi. 

Sorotan tajam ini tertuju pada pengelolaan bantuan ternak dan bibit yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 yang dinilai minim transparansi.

​Ketua AWASI Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, menyatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam penyaluran bantuan hibah pemerintah daerah tersebut. 

Ia menyebutkan, hingga saat ini publik masih kesulitan mengakses informasi mengenai siapa saja penerima manfaat, serta kejelasan realisasi pengadaan sejumlah item bantuan.

​"Kami mencium adanya dugaan pelanggaran hukum dan ketidaksesuaian dengan peraturan daerah serta regulasi nasional terkait pengadaan barang/jasa. Bantuan yang seharusnya menjadi stimulan ekonomi bagi masyarakat justru terkesan tertutup," tegas Feriansyah, Rabu (8/7/2026).

​Adapun rincian item pengadaan yang disoroti oleh AWASI meliputi, Bibit Sapi Jantan & Betina (Wilayah I) Rp791.000.000, 
​Bibit Sapi Jantan & Betina (Wilayah II) Rp392.000.000, 
​Bibit Sapi Jantan & Betina (Wilayah IV) Rp874.000.000,
​Bibit Sapi Jantan & Betina (Wilayah V) Rp939.000.000,
​Bibit Kambing Jantan & Betina, Rp615.000.000, ​Bibit Ayam Kampung Rp117.600.000, dan
​Bibit Kelapa Sawit, Rp342.550.000.

​Feriansyah menambahkan bahwa keraguan publik semakin menguat mengingat preseden buruk pada tahun anggaran 2024. 

Saat itu, program bantuan sapi Pemkab Muaro Jambi dinilai tidak berjalan mulus, di mana muncul laporan terkait kematian ternak pasca-serah terima kepada kelompok masyarakat, tanpa ada kejelasan pertanggungjawaban yang transparan.

​"Kami mendesak Dinas Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi untuk membuka data penerima bantuan melalui portal PPID. Masyarakat berhak tahu, apakah spesifikasi bibit yang diadakan sudah sesuai dengan kontrak, dan apakah penyaluran ini benar-benar tepat sasaran atau justru hanya formalitas administratif," tambahnya.

​Secara aturan, mekanisme pemberian bantuan ternak telah diatur secara ketat dalam UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permendagri No. 77 Tahun 2020.

​Setiap tahapan, mulai dari usulan kelompok tani, verifikasi lapangan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga monitoring dan evaluasi—seharusnya menjadi instrumen pengawasan yang ketat. Namun, minimnya akses data bagi publik memicu kecurigaan adanya pengabaian terhadap prosedur standar tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan minimnya transparansi dalam pengadaan ternak dan bibit TA 2025 tersebut. 

AWASI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga adanya audit yang jelas terkait penggunaan anggaran negara tersebut. (**)