Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aset Negara Terbengkalai, Sekjen AWI Muaro Jambi Desak Pemkab Gunakan Mekanisme Pinjam Pakai


​MUARO JAMBI – Kondisi rumah dinas (rumdis) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti yang kini terbengkalai dan rusak berat menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Muaro Jambi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan aset negara tersebut.

​Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi bangunan yang dulunya kokoh kini telah berubah menjadi lahan semak belukar. Kerusakan fisik terjadi di berbagai sudut bangunan, menciptakan pemandangan kumuh yang mencerminkan pembiaran aset berharga.

​Sekjen AWI Muaro Jambi menegaskan, membiarkan aset negara rusak termakan usia tanpa pemanfaatan adalah bentuk nyata pemborosan anggaran yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

​"Kami sangat menyayangkan kondisi rumah dinas tersebut. Bangunan itu adalah aset negara yang bernilai tinggi. Jika terus dibiarkan tanpa perawatan, nilai ekonomis dan fungsinya akan hilang total. Ini adalah pemborosan yang harus segera dihentikan," ujar Sekjen AWI Muaro Jambi, Selasa (14/7/2026).

​Solusi Pinjam Pakai

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa status kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) memang memiliki aturan ketat yang tidak memungkinkan pengalihan aset secara sepihak. Namun, ia menilai ada celah regulasi yang bisa dimanfaatkan, yakni melalui mekanisme Pinjam Pakai.

​"Kita memahami aturan JDIH Kementerian Keuangan mengenai BMN sangat ketat. Oleh karena itu, kami mendorong Pemkab Muaro Jambi untuk proaktif. Ajukan permohonan Pinjam Pakai kepada Kejari atau Kejaksaan Agung RI. Dengan mekanisme ini, Pemkab bisa mengelola, merawat, dan memfungsikan kembali bangunan tersebut tanpa harus mengubah status kepemilikan," jelasnya.

​Menurutnya, langkah ini adalah solusi paling strategis agar fasilitas tersebut tidak terus menjadi 'rumah hantu' yang merusak estetika kota Sengeti.

Potensi Pemanfaatan Produktif
​Sekjen AWI ini menambahkan, jika izin pengelolaan telah dikantongi, Pemkab Muaro Jambi memiliki banyak opsi untuk mengalihfungsikan bangunan tersebut menjadi fasilitas yang lebih produktif bagi masyarakat, seperti:

1. Rumah Singgah Sosial: Tempat penampungan sementara bagi warga telantar atau keluarga pasien rujukan.

2. Fasilitas Pelayanan Publik: Sentra pelayanan UMKM, balai penyuluhan, atau kantor pelayanan administratif lainnya.

3. Hunian Tenaga Profesi: Asrama atau rumah dinas bagi guru maupun tenaga medis yang bertugas di wilayah tersebut.

4. Sekretariat Organisasi Publik: Kantor bersama bagi lembaga seperti KONI, PMI, atau Karang Taruna.

​Harapan Sinergi

​Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi segera melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejari Sengeti. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemkab untuk tidak bergerak, selama prosedur legalitas dipenuhi dengan transparan.

​"Kami menunggu sinergi nyata. Jangan lagi ada alasan birokrasi yang berbelit-belit untuk menyelamatkan aset negara. Jika diperbaiki dan difungsikan, masyarakat Sengeti dan Muaro Jambi secara luas akan merasakan manfaatnya langsung," pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diharapkan untuk segera menindaklanjuti wacana pemanfaatan aset tersebut demi kepentingan publik yang lebih luas. (**)