Misteri Percintaan Berujung LP : Dua Kali Sidang, Keluarga Korban dan Saksi Diduga Belum Pernah Hadir Dipersidangan
Muaro Jambi, ceriapost.com - Menyimak hasil keterangan dari pihak keluarga terduga pelaku, terkait persoalan kasus " Tindak Pidana Kekerasan Seksual " yang terjadi di wilayah perbatasan antara unit 1 dan unit 3 Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi tahun lalu, yang sudah masuk dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti Kelas 1B.
Kasus ini diperkirakan bukan merupakan persoalan kasus kekerasan seksual ataupun pemerkosaan dan atau penganiayaan. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pihak keluarga terduga tersangka, saat ikut hadir dihari persidangan kedua, Rabu (3/6/2026), di Kantor Pengadilan Negeri Sengeti Kelas 1B.
Hubungan Percintaan terungkap :
Kasus ini berdasarkan penjelasan, sudah berjalan kurang lebih satu tahun setengah, sejak awal perkara ini dilaporkan ke pihak kepolisian, di Polsek Sungai Bahar oleh pihak terduga korban.
Sebagaimana BAP awal, kasus ini dirujuk ke dasar perkara tipiring, karena adanya unsur percintaan yang berujung cekcok, diantara kedua pasangan kekasih ini.
Lantaran (WF-28 th-wanita) minta putus ke (RS-26 th- pria), karena diperkirakan sudah tidak ada lagi kecocokan, memicu (RS) naik pitam, lantaran (RS) memang sangat mencintai (WF).
Dijelaskan jika ( RS) yang kesehariannya memelihara/ngangon ternak sapi milik keluarganya dan milik tetangganya ini, sangat menyayangi (WF) seorang mahasiswa yang menjalankan kuliah di luar daerah.
Berita mengejutkan (RS), sepulang dari menjalankan kuliahnya, (WF) minta putus ke (RS) tanpa ada kesalahpahaman yang dibuat (RS). Yang mana sebelum kejadian pertengkaran diantara keduanya itu. (WF) datang ke rumah (RS) bermaksud mengembalikan satu helai jaket, diperkirakan dengan maksud mengatakan putus.
Lantaran takut malu jika bertengkar di rumahnya, selanjutnya (RS) mengajak (WF) lokasi tempat kerjanya, yaitu lokasi kandang ternak sapi di antara wilayah unit 1 dan unit 3.
Disinilah terjadinya pertengkaran, dengan maksud (RS) minta hubungan mereka jangan putus, lantaran (RS) memang berniat untuk mempersunting (WF) untuk dijadikan istrinya. Diduga perubahan perasaan (WF) terjadi sepulangnya ia kuliah di luar kota.
Dugaan pengrusakan ( bukan kekerasan seksual ) :
Saking emosinya (RS), lantaran (WF) diperkirakan bersikeras mengajak hubungan mereka putus. Dalam khilafnya (RS) tanpa sadar memukul spidometer motor milik (WF) hingga pecah, yang diperkirakan memicu pihak keluarga (WF) marah setelah mengetahui hubungan keduanya.
Terdapat hasil visum, " itu bekas cengkraman tangan, lantaran si (WF) ini mengancam hendak bunuh dirinya. Sehingga (RS) berusaha memegang lengan (WF) agar tidak melakukan hal nekad " ungkap Ar keluarga terduga tersangka.
Ar juga menjelaskan jika hari ini sudah masuk dalam persidangan kedua, " namun sudah dua kali digelar sidang perkara ini, pihak pelapor dan saksi belum pernah terlihat hadir " tambahnya.
Perkara ini sudah pernah dilakukan musyarawah atau upaya RJ, namun tidak pernah ditemukan kesepakatan. Berdasarkan keterangan, jika ada suatu hal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak keluarga terduga tersangka, yang nominalnya dinilai sangat fantastis. Sehingga pihak keluarga terduga tersangka tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan itu.
" Angkanya cuma di tulis di tanah, habis itu dihapus, nominalnya memang dinilai sangat besar, sehingga kami pihak keluarga tidak dapat memenuhi permintaan itu " ungkap Ar.
Hari ini Rabu 3 Juni 2026 sidang ditunda, berdasarkan informasi yang didapat, jika " Sidang perkara pidana an terdakwa reza samsul (tindak pidana kekerasan seksual) di pengadilan negeri sengeti ditunda besok hari Kamis, tanggal 4 Juni 2026 " (Nd)