Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DUBALANG BEREMPAT GEDANG BETUJUH : NAMA ORANG & GELAR DALAM HUKUM ADAT MELAYU JAMBI



NAMA & PANGGILAN yang ditulis oleh Dubalang Berempat Gedang Betujuh. Menurut adat lamo pusako usang yang berlaku dalam tatanan hukum adat melayu Jambi bahwa setiap orang ada dua panggilan sehari-hari, tiap orang berbeda dengan orang lain :

1) Panggilan Tarhim :
Ketika anak lahir disyari’atkan diberi nama yang baik oleh ayahnya, memberi nama adalah sunnah Rasul, nama adalah ciri khas yg bersifat individualis dan melekat kepada orang yang diberi nama. Ketika masih kecil (umur 0-17tahun), selalu disingkat nama dalam panggilan, itu “Panggilan tarhim (kasih sayang)” misalnya anak bernama Muhammad Abdullah dipanggil “Dulah”. Kalau anak bernama Halimatus Syaudah dipanggil “Tus” itu cara orang melayu Jambi panggil anak, sampai anak itu gedang.

 2) Panggilan Hormat :
Ketika anak “Kecik dipanggil namo tanda sayang, gedang dihimbau gelar tanda hormat”. Maka orang selagi kecik (usia 0-17 tahun belum kawin) dipanggil Tus tando sayang, setelah kawin diimbau bini Dullah /Ny.Dulah tando hormat. Begitu orang yang dipanggil Dulah selagi kecik (usia 0-17 tahun belum kawin) tando sayang. Setelah kawin diimbau gelar tando hormat, (gelar ketika kawin),sejak dia kawin tidak boleh dipanggil Dulah harus di panggil gelarnya. 

2. GELAR ORANG & ARTINYA :
Gelar sifatnya individu dan lestari: ”Gelar tidak dapat di beli, dijual tidak ada berhargo. Tetapi dikikis sehabis besi, di cuci sehabis ayeik gelar tidak akan hilang. Dipuji dipuja gelar takkan terbang, dicaci maki gelar takkan tumbang. Mati kucing miyong tinggal, hilang bemban licinnyo ada. Mijan tategak gelar tak berasak dan bisa diwariskan keanak cucu”.Gelar di sandang mengadung arti tanggung jawab ada hak dan kewajiban, itu beda antara tokoh masyarakat denga tokoh adat.

3. GELAR DALAM ARTI BUDAYA :
 Gelar dalam arti budaya adalah ciri dari orang secara individu berbeda dengan orang lain. Nama selalu disingkat tanda kasih, ketika gedang dimbau gelar tando hormat, termasuk untuk pembeda, jenis kelamin, agama, keturunan, tempat tinggal dan sebagainya.

4. GELAR DALAM ARTI ETIKA :
 Gelar arti etika, karno orang dihormati dg wajar, tanda sopan dalam adat. Orang kecil disingkat namanya tanda kasih, orang gedang diimbau gelar,“Tando hormat”, itu etika adat, kita akui tak semua orang mintak dihormati tetapi tak suko dihina.

5. GELAR DALAM HUKUM :
Gelar dalam arti hukum, ialah pengakuan status orang gedang, kuat gawe (lah kawin)“Orang gedang punya hak dan ke wajiban, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat”. Ada orang punya hak, tidak punya kewajiban itulah anak-anak, kalau orang gedang punya hak,kewajiban, itu gelar menurut hukum adat.
 
6. DEPENISI GELAR ADAT & MACAMNYA :
Gelar itu titel, sebutan, panggilan“Gelar adalah Anugerah Panutan Non Bendawi dari masyarakat hukum adat diberikan kepada orang yang layak makan judu alur makan patut”.Ada 19 wilayah (rechstringen)adat Indonesia menurut Van Vollehoven ter masuk Melayu Jambi ada 5 (lima) macam gelar adat, berbeda fungsi dan cara dapat gelar tersebut sebagai berikut :
         
1) Gelar Sko (Pusako) :
 Gelar keluarga tumbuh melalui keturunan yang ditentu kan syarat syarat yang harus dipenuhi, gelar sko/pusako adalah gelar diwarisi dari orang tuo, ayah dan ibu, misalnya, Raden, Kemas, Adipati dan sebagainya. Gelar ini tidak boleh diberi kepada orang lain “Adat tidak bagilir sko tidak baganti, Tumbuh betung dibukunyo, tumbuh kelapo dimatonyo, pinang jatuh tidak jauh dari batang, mumbang jatuh tidak jauh dari bane kelapo” gelar pusako untuk keturunan saja.

2). Gelar Tando Gedang :
Menurut Hukum Adat Melayu Jambi, menyebut namo kecil (nama lengkap) bagi orang gedang adalah tabu dan pantang larang secara etika, jangko adat “Kecik sakti disebut namo, gedang batuah diimbau gelar”, ketika masih anak-anak sebut namanya, ketika gedang diimbau gelarnya. 

Maka setiap anak kawin wajib diberi “Gelar Gedang”tando sudah gedang, sudah dewasa diberi gelar oleh pemangku adat saat ’akad nikah. Karno sejak masa purba digariskan begitu, dijangko adat ”Sekecik-kecik simantung baluka, bilo babuah tandolah gedang, sekecik-kecik untung anak remaja, bilo nikah tandolah gedang (dewasa)”, wajib diberi gelar, dg syarat kalau telah “Kawin beradat” melalui takah adat “Lek Nan Bapungko Kerjo Nan Bajunjung”. 
          
Kalau tidak diberi gelar ketika kawin, kapan orang Jambi itu di katakan gedang...?, umur 60 tahun bukan orang gedang, sebut saja namanya sebab tidak ada tando gedang, seumur hidupnya belum tentu diberi gelar oleh masyarakat atau LAM Jambi. Mako orang kawin lari atau kawin dibawah tangan adalah kawin tidak baradat, tidak boleh diberi gelar adat, telah melakukan kejahatan mendagi wali, mendagi ninek mamak. Kawin lari memalukan kampung dan keluargo seolah tidak beradat, itu beruk dirimbo monyet dihutan.

3) Gelar Jabatan Adat :
“Jabatan dipangku gelar disandang ” maka setiap gelar suatu jabatan menunjuk kepado fungsi jabatan & cermin dari jabatan yang dipangkunya, sebagai amanah dari Rajo alam, bilo seorang tidak menjabat (memangku) suatu jabatan mako gelar itu hilang dengan sendirinya, akan dipakai oleh orang yang menggantikan ”Adat bagilier sko baganti” misalnyo:Pasirah, Pamuncak, Depati Gento Rajo, Depati Anggo Rajo, Rio Gedang Dita, tergantung usul asal gelar, dizaman apo gelar itu diberikan. Maka bilo penyandang gelar telah berhenti dari jabatannya, dio boleh digelari datuk, misalnyo Datuk Pasirah, Datuk Depati (mantan) dsb.

4) Gelar Rajo :
Rajo Alam, Sulthan/Presiden kepalo negara berdaulat penuh, sesuai ilmu negara, ado kepalo pemerintah, ado wilayah, ado rakyat, ado hukum, agar rajo punya wibawa, dio “Pakai gelar”, gelar rajo cermin kebesaran jabatan, gelar rajo ditetapkan pihak istano keturunan rajo (Sapta prabu untuk Rajo majapahit Jawa)”. 

5) Gelar Kebesaran/Kehormatan :
 Memberi gelar kehormatan kepada seseorang diboleh kan dan dianjurkan dalam hukum adat melayu Jambi asal saja ter penuhi syarat-syarat pokok menurut hukum adat, masyarakat (orang) Jambi yang tinggal (penduduk) di Jambi boleh berikan gelar adat Jambi, dan pemberian gelar itu bertempat di Jambi, bukan di daerah lain, barulah pemberian gelar sah dan benar. 
         
Karno masyarakat daerah lain tidak ada di Jambi, yang ada di Jambi adalah masyarakat Jambi keturunan daerah lain yang jadi penduduk Jambi, tidak berhak memberi gelar adat daerah luar pemberian gelar itu di Jambi, kalau mau beri gelar daerah kepada pejabat Jambi wajib dilakukan didaerah asalnya. Sebab bila menjadi penduduk Jambi harus tunduk kepada adat istiadat daerah Jambi, jangko adat, “Dimana bumi dipijak disitu langit dijujung, dimana tembilang tacacak disitu tanaman tumbuh, dimana merantih rebah disitu dama taserak, dimana ranting dipatah disitu ayeik disauk, adat diisi limbago dituang”. 

Kalau masyarakat Jambi keturunan dari daerah lain, mau beri gelar adat daerahnya kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, jangan dilakukan di Jambi, harus di daerah asal gelar. Kalau dilakukan di Jambi dianggap “Jadi rajo di kampung rajo, menampakkan belang dengan taring, ba-adat dewak pusako mencil, bawa cupak gantang daerah lain ke Jambi”, bukan tidak mustahil suatu sa’at jadi bom perpecahan tidak kita harapkan, mari kita jaga kesatuan dan persatuan agar tercapai Hidup Jayo Mati Sempurno di Jambi. 
          
Penulis : Nurdin

Sumber : Zamroni,Tb, dengan gelar
" Aryo Karyo Siera Alam Sakti " pecinta Hukum Adat Melayu Jambi. Ungguk Sigi Sumpit Gading Damak Ipuh