Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BERSAMA ASISTEN & KEPALA BPKAD

Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir Buka Sosialisasi Perbub 28 Tahun 2025

MUARO JAMBI, ceriapost.com - Bersama Asisten dan Kepala BPKAD Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H.Mahir membuka Sosialisasi Perbup Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Kabupaten Muaro Jambi yang diselenggarakan di Hotel Shangratu, Kamis (02/10/2025).

Pada Sosialisasi Perbup tersebut Wakil Bupati Jun Mahir menyampaikan bahwa Peraturan Bupati ini terbit karena telah ditetapkannya Perpres Nomor 72 tahun 2025.

Dikatakan Wakil Bupati Jun Mahir bahwa dalan Perpres Nomor 72 tahun 2025 terdapat beberapa ketentuan baru terkait standar biaya, mekanisme
penganggaran, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas yang harus kita sesuaikan di daerah.

"Kedepannya semua OPD harus berhati-hati, karena ini merupakan tahun pertama peraturan ini diterpakan, sehingga masih banyak kelemahan-kelemahan, maka lakukan sesuai aturan, jangan sampai ada pengembalian uang, karena satu kesalahan akan membuat salah ke belakangnya. Jadi tolong dipelajari dan dipahami matriksnya", pinta Wabup Jun Mahir.

Dirinya berharap agar para peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat bertanya sejelas-jelasnya tentang persepsi yang mungkin masih belum dipahami agar tidak keliru dalam pemahaman, pungkasnya. (dn)